Berita Jateng
UMK Jepara Diusulkan Rp 3,5 Juta
FSPIP mengusulkan Rp 3,5 juta, FSPMI menyodorkan angka Rp 3,4 juta, ASBJ mengajukan Rp 3,3 juta
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, dinamika penentuan upah di Jepara mulai menghangat.
Sejumlah serikat pekerja datang bergiliran menyampaikan usulan perhitungan kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Jumat (21/11/2025).
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya menerima pengajuan resmi dari FSPIP yang membawa perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Pagi hari ini dari FSPIP mengajukan perhitungan untuk kami menjelang pembahasan UMK 2026. Seperti biasa, di bulan November sudah mendekati saat penentuan UMK yang nanti dibahas oleh Dewan Pengupahan,” kata Zamroni kepada Tribunjateng, seusai menerima penyerahan perhitungan UMK yang dilakukan oleh FSPIP Jepara di kantor Diskopukmnakertrans Jepara, Jumat (21/11/2025).
Menurut Zamroni, gabungan serikat pekerja seperti FSPIP, FSPMI Metal, hingga ASBJ kompak menggunakan dasar KHL sebagai acuan usulan.
Seperti, FSPIP mengusulkan Rp 3,5 juta, FSPMI menyodorkan angka Rp 3,4 juta, ASBJ mengajukan Rp 3,3 juta.
Seluruh perhitungan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa perhitungan upah dapat menggunakan standar KHL.
Zamroni menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini masih memproses regulasi baru pengupahan.
PP 36 Tahun 2021 telah dicabut, dan rancangan peraturan baru sedang dirumuskan.
“Kami masih menunggu dari pusat. Pemerintah prinsipnya menyesuaikan ketentuan yang ada. Jadi perhitungan nanti akan menyesuaikan regulasi terbaru,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan, KHL Jawa Tengah tahun 2024 berada di angka Rp 2,8 juta.
Dengan UMK Jepara 2025 yang berada di Rp 2,6 juta, posisinya dinilai sudah relatif mendekati KHL provinsi.
“Dari sisi upah, Jepara ini urutan nomor tujuh se-Jateng. Tertinggi masih Kota Semarang sebesar Rp 3,5 juta,” katanya.
Ketua DPC FSPIP Jepara, Agus Priyanto, menegaskan pihaknya mendorong penuh penggunaan KHL 100 persen dalam penetapan UMK 2026.
Usulan Rp 3,5 juta disebut berdasarkan survei KHL selama dua bulan terakhir.
“KHL telah kami hitung selama Agustus dan September. Survei kami lakukan di Pasar Kalinyamat, Pasar Pecangaan, dan supermarket terdekat,” paparnya.
Menurutnya, selisih UMK Jepara dengan kota-kota besar di Jawa Tengah maupun provinsi lain sudah terlalu jauh.
“Perbedaan upah dengan Semarang sangat besar. Apalagi jika dibandingkan Jakarta atau Jawa Timur, itu luar biasa. Karena itu kami mengusulkan kenaikan sesuai KHL 100 persen,” ujar Agus.
FSPIP berharap Dewan Pengupahan bersama Apindo dapat mempertimbangkan dan merekomendasikan angka yang diajukan serikat pekerja.
“Apapun hasilnya nanti, kami berharap Dewan Pengupahan bisa mempertimbangkan usulan kami untuk direkomendasikan ke kabupaten,” ucapnya.
Pembahasan UMK 2026 Jepara direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Serikat pekerja dan pemerintah daerah kini menanti arahan regulasi baru yang akan menjadi dasar perhitungan final. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Bahas-upah-buruh-jepara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.