Berita Pemalang

Dukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bupati Anom: Rokok Ilegal Rugikan Ekonomi Masyarakat

Pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

Editor: Rustam Aji
Dok. LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal.
  • Hal itu disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025)
  • Ia menjelaskan, sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, harus digaungkan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANGBupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024, salah satunya melakukan sosialisasi.

Hal itu disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025), bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto.

Ia menjelaskan, sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, harus digaungkan.

Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak dilakukan di media cetak dan media lain sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar.

“Kita juga sudah melakukan imbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” kata Anom.

Baca juga: Lepas dari PKH, 1.000 Warga Pemalang Kini Hidup Mandiri dan Berdaya

Menurutnya, itu semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.

Menurut Rina, Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan.

“Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai, selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan, definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus, sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi palsu.

Baca juga: Sosok Datu Nova Fatmawati Pemilik Baru PSIS Semarang, Ternyata Suaminya Bos Persela Lamongan

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, kata Yudiarto, pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi.

Karena itu, Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.

 “Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto. (adv)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved