Berita Solo
Keraton Solo Resmi Punya 2 Raja. Dualisme Pemimpin Pernah Terjadi di Era PB XIII Tahun 2004-2012
Keraton Solo resmi punya dua raja. Dualisme pemimpin di Keraton Solo juga pernah terjadi di era PB XIII tahun 2004-2012.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Keraton Solo resmi memiliki dua raja setelah KGPH Purboyo dinobatkan sebagai PB XIV, Sabtu (15/11/2025).
- Sebelumnya, Kamis (13/11/2025), putra tertua PB XIII lebih dulu dinobatkan sebaagi PB XIV versi Lembaga Dewan Adat.
- Dualisme raja Keraton Solo juga pernah terjadi di era PB XIII tahun 2004-2012.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo resmi memiliki dua raja setelah KGPH Purboyo atau KGPAA Hamengkunegara dinobatkan sebagai Pakubowono (PB) XIV, Sabtu (15/11/2025).
Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mengangkat KGPH Hangabehi atau KGHP Mangkubumi sebagai PB XIV.
Keduanya mengaku sah dan berhak naik tahta setelah meninggalnya PB XIII.
KGPH Hangabehi (40) sebagai putra tertua PB XIII merasa berhak melanjutkan kepemimpinan sang ayah.
Hangabehi merupakan putra dari Winarti, istri kedua PB XIII.
Pernikahan PB XIII dengan Winarti berakhir dengan perceraian sebelum PB XIII naik takhta sebagai raja Keraton Solo.
Baca juga: Putra Mahkota Dinobatkan sebagai Raja Keraton Solo Besok, Klaim Laksanakan Titah PB XIII
Sementara, KGPH Purboyo (22), naik tahta lantaran lebih dulu menyandang sebagai putra mahkota.
Purboyo merupakan putra bungsu PB XIII dari istri ketiga yang telah diangkat sebagai permaisuri, GKR Pakubuwono atau KRAy Pradapaningsih.
Masing-masing juga mendapat dukungan kuat dari pihak berpengaruh di keraton.
KGPH Hangabehi mendapat dukungan dari Lembaga Dewan Adat keraton, lembaga yang dibentuk untuk menjaga aturan adat keraton di era modern.
Lembaga ini dipimpin GKR Wandansari atau Gusti Moeng yang merupakan putri PB XII dan adik PB XIII.
Di sisi lain, KGPH Purboyo mendapat dukungan dari sebagain besar putri PB XIII.
PB XIII memiliki lima putri dan dua putra dari tiga istri.
Bukan yang Pertama
Dualisme kepemimpinan di Keraton Solo ini bukanlah yang pertama.
Pada 2024, Keraton Solo sempat memiliki dua raja setelah PB XII mangkat pada 11 Juni 2004.
Dua putra PB XII menyatakan diri sebagai penerus lantaran PB XII tak meninggalkan wasiat terkait penerusnya.
Raja yang mengalami era penjajahan hingga reformasi itu juga tak memiliki permaisuri maupun mengangkat putra mahkota.
Padahal, PB XII memiliki 15 putra dan 20 putri.
KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan yang merupakan putra dari selir PB XII merasa berhak naik takhta.
Baca juga: Sebut Dua Putra PB XIII Belum Jadi Raja, Tedjowulan: Seorang Raja Tidak Menobatkan Dirinya Sendiri
KGPH Hangabehi merupakan putra tertua PB XII dari selir atau garwa ampil KRAy Pradapaningrum.
Sementara, KGPH Tedjowulan merupakan adik KGPH Hangabehi beda ibu, dari selir KRAy Retnadiningrum.
Masing-masing kubu mendapat dukungan kuat dari keluarga keraton yang terpecah.
Pada 24 Juni 2004, KGPH Hangabehi ditetapkan sebagai calon pengganti PB XII.
Namun, pada 27 Agustus 2004, Tedjowulan ditetapkan tiga pengageng keraton sebagai penerus PB XII.
Tedjowulan kemudian dinobatkan sebagai putra mahkota dengan gelar KGPAA Hamengkunegoro.
Tedjowulan diangkat sebagai PB XII pada 31 Agustus 2004 di Sasana Poernomo Solo, di luar keraton.
Sementara, Hangabehi baru dinobatkan sebagai raja Keraton Solo pada 10 September 2004 di Sitihinggil Keraton Solo.
Konflik dua raja Keraton Solo ini berlangsung hingga 2012.
Hingga pada 16 Mei 2012, kedua raja sepakat mengakhiri perpecahan dengan menandatangani perjanjian.
Keduanya sepakat bersama-sama memimpin keraton Solo dengan pembagian peran.
Tedjowulan bersedia melepas gelar raja dan menyerahkan takhta PB XIII kepada Hangabehi, sang kakak.
Tedjowulan yang kemudian mendapat gelar KGPA, mendapat jabatan sebagai Mahamenteri Keraton Surakarta.
Kedudukan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dikutip dari Kompas.id, SK Kemendagri itu menyatakan, Keraton Surakarta dipimpin Pakubuwono XIII didampingi Mahamenteri Tedjowulan.
Itu sebabnya, saat PB XIII wafat, Tedjowulan mengeklaim sebagai pejabat sementara atau ad interim Keraton Solo sampai ada penobatan raja berikutnya.
Tedjowulan juga menyatakan, pengangkatan KGHP Purboyo dan KGPH Hangabehi sebagai PB XIII sama-sama tidak sah. (Tribunbanyumas.com/Woro Seto, Kompas.id/Andreas Yoga Prasetyo, Litbang Kompas)
| Putra Mahkota Dinobatkan sebagai Raja Keraton Solo Besok, Klaim Laksanakan Titah PB XIII |
|
|---|
| Sebut Dua Putra PB XIII Belum Jadi Raja, Tedjowulan: Seorang Raja Tidak Menobatkan Dirinya Sendiri |
|
|---|
| Ada di Acara Penobatan Hangabehi Jadi Raja Paku Bowono XIV, Tedjowulan Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Persiapan Acara Adat Sudah 70 Persen, Gusti Timoer Besok Tetap Gelar Jumenengan KGPAA Hamengkunegoro |
|
|---|
| Geger Keraton Solo: Lembaga Dewan Adat Nobatkan KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Kubu Putra Mahkota Murka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/16112025-dua-raja-keraton-solo-pb-xiv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.