Berita Jateng
Nasib Pentolan AMPB Usai Gagal Lengserkan Bupati Sudewo, Kini Ditahan
Keduanya ditangkap polisi saat aksi blokade jalan Pantura persisnya depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) lalu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
"Kami sudah berbincang dengan mereka, ada tawaran rekonsiliasi atau perdamaian. Namun, secara teknis akan dilakukan kapan, bahasan belum sejauh itu," ucap
Anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian kepada Tribun.
Ia pun sudah bertemu dengan Botok dan Teguh di rutan Polda Jateng. Mereka dalam Kondisi sehat dan masih tampak bersemangat.
Terkait hasil rekonsiliasi sudah disampaikan kepada mereka yang menyambut dengan baik. Mereka sepakat atas tawaran itu.
"Rekonsiliasi ini pada prinsipnya untuk mencegah polarisasi yang meluas di Pati. Gerakan ini awalnya mengkritik pemerintah, tapi semakin ke sini malah menjadi konflik horisontal yakni konflik antar warga," bebernya.
Naufal menyakini upaya rekonsiliasi tidak akan mematikan gerakan masyarakat Pati.
Bahkan, upaya ini sebagai langkah untuk meruntuhkan konflik horisontal antar warga Pati yang sudah terpolarisasi menjadi Pati Utara, selatan, dan seterusnya.
"Kami ingin meredam semua itu dengan rekonsiliasi, musuh kita bukan sesama masyarakat," katanya.
Tim advokasi lainnya, Kristoni menyebut, langkah rekonsiliasi tidak hanya berdamai antara tersangka dengan pelapor. Melainkan seluruh warga Pati. "Supaya Pati kembali kondusif," bebernya.
Selepas rekonsiliasi, gerakan masyarakat diminta untuk lebih tenang.
Menurut Kristoni, sudah tidak ada lagi aksi demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo karena DPRD Pati sudah memutuskan Bupati Pati agar melakukan perbaikan kinerja.
"Kami akan lebih soft spoken (lembut) dan lebih humanis (dalam aksi)," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, belum ada upaya rekonsiliasi atas kasus yang menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. "Belum ada," katanya kepada Tribun.
Sebaliknya, ia memastikan kasus hukum masih berjalan. Namun, ia sendiri masih gamang perkembangan kasus ini ke depannya.
"Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depannya.
Prinsipnya tujuan hukum salah satunya adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ucapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya menganut asas ultimum remidium yakni penegakan hukum adalah langkah terakhir sehingga masih diberikan kesempatan bagi tersangka untuk melakukan upaya lainnya dalam menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif. "Penegakan hukum langkah terakhir yang diambil," tuturnya.
(Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/demo-bebaskan-AMPB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.