Berita Jateng

Kronologi Kasus Tabrak Lari Tewaskan 4 Orang di Sragen, Pelaku Diamankan

Polisi berhasil mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Senin (27/10/2025) malam.  


“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak,” tambahnya.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi.

 Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.


“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Kukuh


Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satlantas dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak meninggalkan korban saat terjadi kecelakaan.


“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor bila terlibat kecelakaan. Menghindar justru memperberat hukuman,” pungkas Iptu Kukuh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved