Berita Jateng

Orang Tua di Pekalongan Tertipu Rp2,6 Miliar Demi Loloskan Anak Masuk Akpol

Polda Jawa Tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) jalur Kapolri

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) jalur Kapolri hingga korban merugi Rp2,6 miliar.

Dua polisi yang terseret kasus ini meliputi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrurohim yang bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan (Kabupaten Pekalongan) dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka)  Alexander Undi Karisma  yang bertugas di Polsek Doro Polres Pekalongan.

Dua polisi tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu oleh dua warga sipil yang data sementara bernama Agung dan Joko.

Komplotan ini berhasil menipu seorang warga berinisial D yang getol anaknya ingin mengenakan seragam Bhayangkara.

"Iya betul, kasus ini ada empat orang yang diperiksa, dua polisi dan dua warga sipil.  Khusus para polisi penanganan kasus dilakukan secara paralel baik dari Ditreskrimum untuk dugaan pidana dan Bidpropam untuk pelanggaran etik," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Fenomena Terminal Kroya Cilacap Sepi, Sopir Bus Pilih Cari Penumpang di Luar

Artanto mengungkap peran masing-masing dari keempat terduga pelaku penipuan tersebut.

Aipda  Fachrurohim dan Bripka Alexander berperan menyakinkan dan membujuk korban bahwa anaknya bisa menjadi polisi.

Sementara dua terduga  lainnya turut membantu dua polisi tersebut dalam proses  membujuk korban. 

Dua warga sipil ini juga turut menyerahkan uang dari korban untuk disetorkan kepada dua polisi itu. 

"Uang Rp2,6 miliar diserahkan beberapa kali.  Sisanya Rp600 juta sudah kami sita," paparnya.

Keempat tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penanganan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara kasus dugaan pelanggaran etikanya baru masuk tahap penyelidikan di Bidpropam. 

"Para polisi tersebut saat ini masih bertugas seperti biasa tetapi selepas proses penyelidikan selesai akan ada tindakan khusus," kata Artanto.


Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan wewenang tindak pidana termasuk yang dilakukan oleh para anggota. "Tidak ada toleransi bagi anggota polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra polri," jelasnya.

Dari kasus ini, ia berpesan kepada masyarakat jangan mudah tergiur oleh janji kelulusan dalam proses penerimaan polri. Ia menyebut, masuk polri gratis karena menerapkan prinsip Betah yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Sebagaimana diberitakan, kasus penipuan bermodus lolos seleksi Akpol ini bergulir di Polda Jateng sejak Agustus 2025. Pelapor seorang pria berinisial D seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Macet di Semarang, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Harus Memutar Lewat Purwodadi Menuju Kudus

Kantong korban boncos  hingga Rp2,6 miliar akibat ditipu oleh komplotan tersebut. Ia juga terpaksa menjual mobil mewahnya Rubicon dan Mini Cooper, meminjam dan menguras tabungan untuk memuluskan niat anaknya masuk Akpol yang berujung ditipu. (Iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved