Berita Purbalingga
Alasan Belum PAW, 12 Desa di Purbalingga Masih Dipimpin PJ
pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun pemilihan antar waktu diatur lebih lanjut melalui PP.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA— Sebanyak 12 desa di Kabupaten Purbalingga hingga kini masih dipimpin oleh Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa. Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Adapun desa-desa yang saat ini masih dijabat oleh PJ Kades yaitu Desa Bajong, Kalikajar, Kembaran Wetan, Karangturi, Sindang, Selaganggeng, Siwarak, Tanjungmuli, Sumampir, Purbasari, Krangean, dan Condong.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Naning Purwanti, menjelaskan seharusnya kepala desa di desa-desa tersebut sudah digantikan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun, hingga kini PP turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dalam proses harmonisasi, sehingga pelaksanaan PAW belum dapat dilakukan.
“PP-nya belum turun sampai sekarang, jadi untuk sementara 12 desa itu masih dijabat oleh PJ,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun pemilihan antar waktu diatur lebih lanjut melalui PP. Tanpa adanya regulasi tersebut, tahapan PAW belum bisa dilaksanakan di daerah.
Naning menambahkan, kondisi ini kerap membuat para PJ Kades merasa terbebani, karena harus menjalankan dua tanggung jawab sekaligus.
“Ya, kadang ada yang mengeluh karena tugasnya berat. Beberapa juga sering bertanya ke saya, ‘Bu, kapan PAW-nya?’” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PAW merupakan proses pemilihan kepala desa seperti biasa, namun dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) terbatas dengan jumlah peserta minimal 50 orang.
“Dulu, waktu masih pakai undang-undang lama, Purbalingga pernah melaksanakan PAW. Di antaranya di Desa Lumpang, Bojanegara, dan Gandasuli, sekitar tahun 2021-an,” tambahnya.
Di sisi lain, Naning menuturkan bahwa para PJ Kades tidak mendapatkan siltap (penghasilan tetap) seperti kepala desa definitif, karena mereka merupakan PNS yang sudah menerima gaji pokok.
Baca juga: Dampak Angin Kencang di Purbalingga, Mobil Hancur Tertimpa Pohon Tumbang
“Tapi mereka tetap mendapat tunjangan kepala desa,” katanya.
Naning menegaskan, jabatan PJ Kades akan berakhir setelah PP turunan terbit dan pelaksanaan PAW dapat digelar. Namun, apabila PP tersebut turun mendekati pelaksanaan Pilkades serentak 2027, maka jabatan PJ akan tetap dilanjutkan hingga pemilihan definitif dilakukan.
Sementara itu, dana siltap kepala desa yang kosong akan dialihkan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa di bidang lain.
“Gaji kades itu kan bagian dari komponen ADD. Kalau posisi kades kosong, dan stok siltap tidak terpakai, maka bisa dialihkan untuk membiayai program lain seperti bidang kesehatan, pertanahan, dan sebagainya,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Alun-alun-purbalingga-a.jpg)