Berita Jateng
Perubahan Jam Kerja ASN Pemkab Jepara, Waktu Istirahat Lebih Lama
penerapan aturan jam kerja tersebut menurutnya tidak jauh berbeda dari yang selama ini sudah diterapkan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA- Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Diketahui pemberlakukan jam kerja itu telah dimulai per tanggal 1 Oktober 2025 kemarin.
Perubahan jam kerja tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Bupati nomor:061.2/2978 Tahun 2025 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di lingkungan Pemkab Jepara.
Surat edaran itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo secara lansung pada tanggal 25 September 2025 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan jika dalam surat edaran tersebut tertulis, perubahan jam dan hari kerja tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025.
Sebenarnya kata dia, penerapan aturan jam kerja tersebut menurutnya tidak jauh berbeda dari yang selama ini sudah diterapkan.
Menurutnya perubahan jam kerja itu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya saja Pemkab Jepara memberikan jam istirhat yang cukup panjang sekiranya satu jam.
"Kami sebenarnya menyesuaikan sesuai ketentuan, untuk jam kerja sebenarnya sama. Untuk kumulatif jamnya masih sama," kata Sekda Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Bupati Kebumen Lilis Nuryani Minta SPPG Penuhi Standar Kebersihan, Sanitasi dan Keamanan Pangan
Dalam perubahan jam kerja itu instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat.
Kemudian 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat pada bulan Ramadhan.
Jika sebelumnya, para ASN Kabupaten Jepara pada Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Kemudian pada Hari Jum'at, masuk kerja pada pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan aturan terbaru, ASN yang bekerja di instansi yang yang menerapkan lima hari kerja.
Pada hari Senin-Kamis merka akan masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Kemudian pada hari Jumat, masuk kerja pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB, dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada Bulan Ramadhan, pada hari Senin-Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 - 12.00 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Jadi nanti kalau ada ASN keluar di jam 12 siang, sholat jamaah di masjid, lagi makan siang, itu memang sedang waktunya istirahat," tutupnya. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Jepara-Ary.jpg)