Berita Jateng
Bikin Nyesek! Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jateng Hampir Rp 80 Juta per Bulan
Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis menjadi sorotan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis menjadi sorotan. Dua tunjangan fantastis itu perumahan dan transportasi.
Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana. Dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga
puluh ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jateng Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
Pada Diktum keempat surat keputusan itu disebutkan besaran tunjangan perumahan Dan tunjangan transportasi pimpinan Dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Diktum kelima disebutkan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Usianya Baru 29 Tahun, Bupati Purbalingga Ikhlaskan Gaji dan Tunjangannya untuk Fakir Miskin
Pada Diktum keenam disebutkan Keputusan Gubernur mulai berlaku maka
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024
tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 mulai berlaku dan ditetapkan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Salinan Keputusan Gubernur itu disampaikan kepada Mendagri, Ketua DPRD Jateng, Sekda Provinsi Jateng, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Jateng, Kepala BPKAD Jateng, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.
Terhadap Surat Keputusan tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan masih sesuai apresial dan masih akan dihitung lagi. Tunjangan itu belum dilakukan evaluasi.
"Nanti kita kumpulkan lagi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pelantikan-120-DPRD-jateng.jpg)