Sabtu, 25 April 2026

Berita Patu

Belum Genap 2 Pekan Memimpin, Pj Kades Talun Pati Sudah Didemo Warga. Ini Duduk Perkaranya

Belum genap dua pekan memimpin Desa Talun Pati, Pj Kades Talun Soleh didemo warga. Ada sembilan tuntutan yang akhirnya dia sepakati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO - Warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, berunjuk rasa di depan balai desa, Senin (1/9/2025). Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Warga Talun memiliki sembilan tuntutan kepada pemerintah desa setempat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Belum genap dua pekan memimpin Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Penjabat (Pj) Kades Talun Soleh, didemo warga.

Soleh diminta transparan dalam mengelola keuangan dan aset desa.

Soleh merupakan ASN di Kelurahan Parenggan.

Dia ditunjuk sebagai Pj Kades Talun lewat SK Bupati Pati Sudewo, per 19 Agustus 2025.

Soleh mengisi jabatan sementara setelah Kades Talun sebelumnya meninggal dunia.

Aksi demo itu digelar warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Talun di depan Balai Desa Talun, Senin (1/9/2025).

Selain Pj Kades Talun, demo ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tinjau Proyek Normalisasi Sungai di Pasuruhan

Ada sembilan tuntutan yang disampaikan dalam demo itu.

Multazam, orator dalam demo, membacakan sembilan poin tuntutan warga itu.

Tuntutan warga meliputi transparansi pengelolaan APBDes 2025, transparansi penyewaan tanah aset desa, transparansi pengelolaan tanah bengkok mudinan, penyelesaian program PTSL tahun 2018.

Kemudian, kejelasan pengembalian uang pendaftaran PTSL tahap 2 tahun 2023, kejelasan biaya perubahan SPPT atau tupi pajak, transparansi pengelolaan BUMDes 2016-2024, penunjukan Pj Kades yang berintegritas, dan Pemdes wajib memasukkan 70 persen hasil bengkok Kades ke Pendapatan Asli Desa (PADes) 2026.

Untuk tuntutan yang terakhir, Multazam mengatakan, warga menolak praktik penguasaan seluruh tanah bengkok desa oleh penjabat yang hanya bersifat sementara dan tidak dipilih langsung oleh rakyat.

"Pj Kepala Desa hanya berhak menerima maksimal 30 persen dari total tanah bengkok kepala desa definitif."

"Sisanya, wajib dilelang secara terbuka dan hasilnya dimanfaatkan sebagai PADes untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan warga," tegas dia.

Dia menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya menolak keberadaan Pj Kades. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved