Banyumas
Warga Lega! Parkir Indomaret Banyumas Gratis, Kapan Alfamart Menyusul?
Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi memberlakukan bebas biaya parkir di 60 gerai Indomaret per 1 April 2026.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Mulai 1 April 2026, warga Banyumas tak perlu lagi membayar parkir di 60 gerai Indomaret.
- Manajemen resmi menyetor retribusi parkir langsung ke kas daerah sebesar Rp500 ribu per bulan tiap toko.
- Langkah ini dinilai lebih menguntungkan karena mendongkrak PAD hingga Rp360 juta per tahun.
- Di sisi lain, 170 gerai Alfamart belum menyusul kebijakan ini sehingga masih dijaga juru parkir resmi ber-ID Card Dishub untuk mencegah gesekan di lapangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabar gembira menghampiri warga Kabupaten Banyumas. Keluhan masyarakat terkait menjamurnya pungutan parkir di minimarket akhirnya mendapat respons nyata dari pemerintah daerah.
Terhitung sejak 1 April 2026, seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas resmi membebaskan biaya parkir bagi pelanggannya.
Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com di lapangan pada Kamis (2/4/2026), keberadaan juru parkir sudah tak lagi terlihat di berbagai titik, seperti di gerai Indomaret Jalan Bank, Jalan Masjid, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Overste Isdiman, hingga Jalan Profesor Dr HR Boenyamin.
Baca juga: Juru Parkir Alfamart Banyumas Ikut Resah Usai Indomaret Bebaskan Parkir
Sebagai gantinya, pihak manajemen membentangkan spanduk pengumuman tegas di depan toko yang berbunyi: 'Parkir Gratis Toko Ini Sudah Membayar Retribusi Parkir'.
Setor Langsung ke Kas Daerah
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menjelaskan bahwa hilangnya sosok juru parkir ini merupakan buah kesepakatan baru.
Manajemen Indomaret yang menaungi 60 gerai di Banyumas kini memilih jalur penyetoran retribusi secara langsung ke Pemkab Banyumas.
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Di tahun 2026 ini, Indomaret berkenan lokasinya untuk tidak diberi juru parkir. Konsekuensinya mereka mau membayar retribusi langsung kepada Pemda," ungkap Tomi kepada Tribunbanyumas.com.
Mengenai besaran tarif, Tomi menyebut hitungannya dipukul rata yakni Rp500 ribu per bulan untuk setiap toko, mengabaikan perbedaan potensi keramaian antara gerai di perkotaan maupun di pinggiran.
PAD Terkerek Naik
Transisi sistem pembayaran ini nyatanya membawa angin segar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.
Tomi merinci, retribusi langsung terbukti jauh lebih menguntungkan ketimbang sistem pengelolaan zona parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga (CV).
Jika dikelola CV menggunakan juru parkir, satu gerai rata-rata hanya menyetor Rp10 ribu per hari atau sekitar Rp300 ribu sebulan.
Namun dengan sistem baru, potensi pemasukan melesat menjadi Rp500 ribu per bulan per toko.
"Jadi dengan per gerai Indomaret sebesar Rp 500 ribu per bulan. Jika dikali 60 gerai maka per bulan mendapatkan Rp 30 juta. Kemudian dikalikan 12 bulan, maka satu tahun Rp 360 juta," jelas Tomi mengkalkulasi.
"Lebih banyak dari saat dikelola CV, ada selisih. Jadi manfaatnya, PAD meningkat dan masyarakat juga tidak terbebani parkir," tambahnya.
| WFH Jumat Berlaku di Banyumas, Sadewo Minta Mobil Dinas Ditinggal |
|
|---|
| Raih 87 Suara Senat, Prof Akhmad Sodiq Emban Amanah Rektor Unsoed |
|
|---|
| Segini Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas, Ketua Capai Rp38 Juta |
|
|---|
| Sidang Kasus Tambang Pancurendang, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun |
|
|---|
| Akhir Libur Sekolah, 29 Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 5 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260402-beda-parkir-minimarket-banyumas.jpg)