Berita Banyumas
Ditangkap! Pemuda di Banyumas Curi 2 Kendaraan di Area Kos, Manfaatkan Motor Tak Dikunci Stang
Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Kelalaian memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
- Namun, aksi tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian, Jumat (13/3/2026).
- Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial DS (20).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kelalaian memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Namun, aksi tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian, Jumat (13/3/2026).
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial DS (20).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terutama selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 menjelang arus mudik dan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Candi 2026, termasuk dengan menindak tegas pelaku kejahatan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Badai OTT di Jawa Tengah: Antara Kader PKB yang Naik Kelas dan yang Terjerat Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku DS sebagai orang yang diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor di kawasan kos tersebut.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, yakni Honda Spacy dan Honda Beat, satu helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolresta menjelaskan, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman kos dalam kondisi tidak terkunci stang.
"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.
Saat ini, DS telah diamankan di Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyumas.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Kesaksian Sopir Bus Bawa Rombongan OTT KPK dari Cilacap ke Purwokerto: Dikira Mau Buka Bersama
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
| Badai OTT di Jawa Tengah: Antara Kader PKB yang 'Naik Kelas' dan yang Terjerat Korupsi |
|
|---|
| BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Cilacap Mulai Mei, Wilayah Pesisir Selatan Datang Lebih Awal |
|
|---|
| Sambut Lebaran 2026, Astra Motor Yogyakarta Hadirkan 'Berkah Ketupat Istimewa' untuk Tipe Matik |
|
|---|
| Inovasi Bupati Syamsul Sebelum Kena OTT KPK, Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/barang-butki-curian-motor.jpg)