Berita Banyumas

Ketua RT dan RW di Banyumas Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Tahun Depan Insentif Naik

Pemkab Banyumas memberikan jaminan sosial kepada seluruh ketua RT, RW, dan anggota BPD. Insentif mereka juga diwacanakan naik mulai tahun depan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iqbal Shukri
KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN -Pemkab Banyumas memberikan jaminan sosial kepada seluruh ketua RT, RW, dan anggota BPD. Insentif mereka juga diwacanakan naik mulai tahun depan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Ketua RT dan RW di Kabupaten Banyumas kini dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Mereka pun tak perlu mengeluarkan uang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas telah menganggarkan dana Rp970.172.000 di APBD perubahan 2025 untuk membayar iurannya hingga akhir tahun 2025. 

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi perangkat masyarakat yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.  

Baca juga: Kapal Penangkap Ikan Asal Banyumas Meledak di Samudera Hindia. 1 Orang Tewas, 7 ABK Terluka Bakar

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra mengatakan, program ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyumas yang terdiri dari 301 desa dan 30 kelurahan.  

"Program ini diikuti seluruh ketua RT yang berjumlah 11.017 orang, rinciannya RT desa 9.747 orang dan RT kelurahan 1.270 orang," kata Danan dalam laporannya saat penyerahan simbolis di Pendapa Bupati Banyumas, Jumat (10/10/2025).  

Sementara, jumlah RW yang menerima fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 2.686 ketua RW. 

Selain RT dan RW, Pemkab Banyumas juga memberikan jaminan sosial yang sama kepada 2.495 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  

Hirawan menjelaskan, data peserta telah diverifikasi dan divalidasi Dinsospermades bersama BPJS Ketenagakerjaan pada 16–18 September 2025 lalu, sebagai bagian dari proses administrasi.  

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, para ketua RT, RW, dan anggota BPBD didaftarkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). 

"Perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk memastikan para perangkat masyarakat mendapat jaminan sosial atas risiko kerja yang mereka hadapi," ujar Sadewo.  

Kenaikan Insentif 

Dalam kesempatan tersebut, Sadewo juga menyapaikan kabar gembira bagi ketua RT dan RW di Banyumas

Saat ini, Pemkab Banyumas tengah menyiapkan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW.

Baca juga: Pemkab Banyumas Luncurkan Perpustakaan Digital, Koleksi Buku Format PDF Bisa Dibaca Gratis Kapanpun

 

Tahun 2026 mendatang, insentif mereka naik menjadi Rp150.000 per bulan dan ditargetkan pada 2029 naik lagi menjadi Rp250.000  per bulan.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved