Menyoal Tunjangan DPRD
Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan
Pemberlakuan Perbup No. 9 Tahun 2024 yang mengatur soal keuangan, terutama tunjangan, dinilai tanpa dasar yang kuat
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Ia mencontohkan skenario yang menggambarkan potensi ketidakadilan.
"Yang menguntungkan sih enak saja, tapi kalau misalnya yang merugikan.
Misalnya pada waktu itu aturannya mengatur tidak kena pajak, terus sekarang dinyatakan kena pajak dan berlaku surut. kira-kira terima enggak ya," katanya.
Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari.
Hal ini memungkinkan anggota DPRD menerima rapelan tunjangan dari Januari hingga April.
"Kalau misalnya ditetapkan bulan ini dan mendapatkan uang juga bulan ini, itu sah.
Tapi kalau ditetapkan bulan ini, lalu mendapatkan rapelan dari Januari atau bulan sebelumnya, ya tidak sah.
Menurut saya itu tidak benar dari sisi hukum perundang-undangan," tegasnya. (jti)
Bakal Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kejahatan Terbongkar, Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Tilep Uang Penjualan Rp 480 Juta |
![]() |
---|
Warga Kaget Kacang Rebus Jadi Menu MBG di Cilongok Banyumas, SPPG Janji Perbaiki Kualitas Menu |
![]() |
---|
Gus Nuril Geram Pengurus MWC NU Gunungpati Tak Bantu Urusi Warganya yang Kena Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.