Menyoal Tunjangan DPRD

Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan

Pemberlakuan Perbup No. 9 Tahun 2024 yang mengatur soal keuangan, terutama tunjangan, dinilai tanpa dasar yang kuat

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
ADA KETIDAKBERESAN - Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof Abdul Aziz Nasihuddin, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). Menurutnya dari sisi perundang-undangan Perbup No. 9 Tahun 2024 bahwa tidak benar ketentuan berlaku surut apalagi tentang keuangan. 

Ia mencontohkan skenario yang menggambarkan potensi ketidakadilan.

"Yang menguntungkan sih enak saja, tapi kalau misalnya yang merugikan. 

Misalnya pada waktu itu aturannya mengatur tidak kena pajak, terus sekarang dinyatakan kena pajak dan berlaku surut. kira-kira terima enggak ya," katanya. 

Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 

Hal ini memungkinkan anggota DPRD menerima rapelan tunjangan dari Januari hingga April.

"Kalau misalnya ditetapkan bulan ini dan mendapatkan uang juga bulan ini, itu sah. 

Tapi kalau ditetapkan bulan ini, lalu mendapatkan rapelan dari Januari atau bulan sebelumnya, ya tidak sah. 

Menurut saya itu tidak benar dari sisi hukum perundang-undangan," tegasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved