Kamis, 4 Juni 2026

Berita Cilacap

41.502 Produk UMKM Cilacap Ditarget Tersertifikasi Halal, Apa Manfaatnya

Sebanyak 41.502 produk ditargetkan telah mengantongi sertifikat halal hingga batas waktu yang ditetapkan

Tayang:
Tribun Banyumas
Sertifikat Halal - Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Kick Off Wajib Halal Oktober 2026 di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Kamis (4/6/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Upaya mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap terus digencarkan menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2026.

Sebanyak 41.502 produk ditargetkan telah mengantongi sertifikat halal hingga batas waktu yang ditetapkan, sesuai sasaran yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Cilacap.

Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Kick Off Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Ruang Jalabumi Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kamis (4/6/2026), dan terhubung dengan agenda serentak tingkat nasional.

Kepala Bidang Usaha Mikro DPKUKM Kabupaten Cilacap, Sismawati, mengatakan kegiatan itu menjadi momentum untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempercepat capaian target yang telah ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para pelaku usaha mendapatkan informasi yang utuh mengenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk akses konsultasi dan pendampingan agar proses pengurusannya lebih mudah dilakukan,” kata Sismawati.

Untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, layanan konsultasi sertifikasi halal tidak hanya dibuka di lokasi kegiatan utama, tetapi juga hadir di Pasar Gede Cilacap, Pasar Kroya, dan Pasar Sampang.

Baca juga: Ditugasi Pindahi Makam untuk Proyek Tol, Pengalaman Mistis Joko Bikin Merinding

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh pendampingan secara langsung tanpa harus datang ke pusat pemerintahan.

Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktrivianto Subekti, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM.

Menurutnya, keberadaan sertifikat halal mampu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah produk yang dipasarkan.

“Manfaat sertifikasi halal tidak hanya sebatas memenuhi aturan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual serta memperluas peluang usaha ke pasar yang lebih besar,” ujar Oktrivianto.

Ia menilai target 41.502 produk bersertifikat halal merupakan tantangan besar yang membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar dapat tercapai sesuai jadwal.

“Target ini tentu memerlukan kerja bersama, mulai dari pemerintah daerah, pendamping halal, lembaga terkait hingga pelaku usaha, sehingga proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Oktrivianto menambahkan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah, pendamping proses produk halal, lembaga pendamping, dan asosiasi UMKM didorong untuk semakin aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.

Pemkab Cilacap berharap seluruh pelaku UMKM yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal dapat menyelesaikan proses sertifikasi sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved