Berita Banyumas
Amanah Perbup, Pakar Dorong Satgas Kawasan Tanpa Rokok Banyumas Segera Dibentuk
Prof Aziz menilai, tahapan atau tindaklanjut dari Perda dan Perbup tersebut, maka harus segera direalisasikan oleh Pemkab Banyumas
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pakar Hukum Perundang-Undangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Abdul Aziz Nasihuddin SH MM MH mengapresiasi, Kabupaten Banyumas yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Larangan tersebut diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2016 tentang KTR dan Perbup 24 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda KTR.
Menurutnya, larangan merokok memang bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan karena sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
"Namun tentu Perda dan Perbup ini dalam upaya untuk membuat masyarakat semakin sehat. Ini sangat saya apresiasi," katanya kepada tribunbanyumas.com, Rabu (22/4/2026).
Prof Aziz menilai, tahapan atau tindaklanjut dari Perda dan Perbup tersebut, maka harus segera direalisasikan oleh Pemkab Banyumas.
Salah satunya segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan KTR sebagaimana amanah dari Perbup.
"Tidak hanya itu, harus terus menerus melakukan penyiaran kepada masyarakat tentang lingkungan tanpa asap rokok dan dampak kesehatan bagi perokok aktif dan pasif," ungkapnya.
Penegakan Terus Menerus
Prof Aziz menjelaskan, dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan diikuti dengan sanksi.
Sanksi itu bisa dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan tahapan sanksi seterusnya.
Sehingga sanksi yang telah dijelaskan di dalam Perda dan Perbup KTR itu pun harus ditegakkan dengan terus menerus.
"Tidak hanya sekedar menegakkan sesaat, tapi membutuhkan penegakan yang terus menerus dan dikombinasikan dengan membangun kesadaran masyarakat," jelasnya.
Menurut Prof Aziz, instrumen dalam Perda dan Perbup KTR ini adalah untuk melakukan rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering.
Menjadi upaya ini untuk menyadarkan masyarakat tapi melalui hukum.
Sehingga upaya penegakan hukum, seperti patroli Satpol PP dan sanksi menjadi penting untuk mengefektifkan Perda dan Perbup KTR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Prof-Dr-Abdul-Aziz-Nasihuddin.jpg)