Senin, 18 Mei 2026

Kebumen Berdaya

Setahun Pemkab Kebumen Terima Aduan 189 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus pada anak mendominasi dengan 140 laporan, sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 49 kasus

Tayang:
Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Kegiatan peringatan Hari Kartini 21 April di Kebumen oleh Pemkab Kebumen 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Hari Kartini 21 April meneguhkan kembali posisi perempuan dalam mendapatkan keadilan di berbagai aspek kehidupan. Nyatanya, meski isu kesetaraan gender dan emansipasi wanita terus dikampanyekan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. 

Di Kabupaten Kebumen misalnya, UPTD PPA Kabupaten Kebumen mencatat,  total 189 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. 

Kasus pada anak mendominasi dengan 140 laporan, sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 49 kasus.

Secara rinci, kekerasan psikis menjadi jenis kasus tertinggi dengan 104 laporan, disusul kekerasan seksual sebanyak 61 kasus, dan kekerasan fisik 42 kasus.

Tren ini terus berlanjut hingga April 2026 dengan 37 kasus baru yang telah masuk dalam pemantauan pemerintah daerah.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan, semangat perjuangan Kartini harus diimplementasikan dalam penguatan hak-hak perempuan di era modern.


"Semangat Kartini mengajarkan kita tentang keberanian untuk maju, keteguhan dalam memperjuangkan hak, dan peran penting perempuan dalam membangun keluarga hingga daerah," ujar Bupati 

Baca juga: 10 Tahun Perda Kawasan tanpa Rokok di Banyumas tak Ngefek, Warga Malah Baru Tahu


Bupati juga menyoroti risiko teknologi digital yang memicu peningkatan kasus kekerasan.

Ia mengimbau orang tua untuk lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak dan mendukung kebijakan pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.


"Kondisi ini mengingatkan kita bahwa perjuangan Kartini belum selesai. Masih ada tugas besar untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan melindungi perempuan serta anak-anak kita," tegas Lilis Nuryani.


Menanggapi tantangan tersebut, Plt. Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi L, menjelaskan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perlindungan secara gratis.

Berdasarkan data alur pelayanan, korban kekerasan berhak mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan hukum oleh advokat, layanan psikologi, hingga rujukan medis ke 11 rumah sakit dan 35 Puskesmas mitra.


Arum juga menekankan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kini semakin meningkat, di mana seluruh kasus yang masuk dalam satu tahun terakhir telah terlayani dengan baik.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved