Berita Banyumas
KPK Ungkap Mengapa Dunia Koruptor Lekat dengan Ani-ani dan Perselingkuhan
aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Fenomena perselingkuhan ternyata tak lepas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengungkap, aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Ibnu saat Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).
Menurutnta praktik korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu," kata Ibnu Basuki Widodo kepada Tribunbanyumas.com.
Ia menjelaskan, pengusutan kedua tindak pidana tersebut bisa dilakukan secara bersamaan ataupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
"Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya.
Kalau bersama-sama komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul," ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu memaparkan TPPU dilakukan untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan korupsi agar sulit dilacak.
"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini.
Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK," ungkap Ibnu.
Baca juga: Pansus Pertanyakan Anggaran Operasional RT Semarang Rp 265,7 Miliar
Ia mengungkapkan, salah satu modus yang sering terjadi adalah mengalirkan uang kepada perempuan simpanan.
"Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu.
Itu salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi," ucap Ibnu.
Ibnu menegaskan, hubungan antara korupsi dan perselingkuhan memang kerap terjadi dalam praktik.
"Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya.
Bisa korupsi dahulu kemudian terjadi perselingkungan, bisa selingkuh menjadi korupsi," ungkap Ibnu.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti dampak luas dari praktik korupsi terhadap negara.
Salah satunya adalah kerugian negara yang berdampak langsung pada pembangunan.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, korupsi turut memperparah kesenjangan sosial karena distribusi sumber daya menjadi tidak adil, sehingga jurang antara kelompok kaya dan miskin semakin lebar.
Dari sisi ekonomi, korupsi juga dinilai menghambat investasi.
Ketidakpastian hukum dan praktik birokrasi yang tidak transparan membuat investor enggan menanamkan modal.
Tak hanya itu, korupsi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.
Ketika praktik korupsi terus terjadi, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang ada, yang pada akhirnya dapat melemahkan stabilitas sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Ibnu-Basuki-Widodo.jpg)