Senin, 13 April 2026

Kebumen

Pemkab Kebumen Bedah 145 Kasus Anak Lewat Raperda KLA di Gedung DPRD

Bupati Kebumen serahkan 1 Raperda KLA ke DPRD, Senin (13/4), sebagai respons atas tingginya 145 kasus kekerasan anak di daerah tersebut.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB KEBUMEN
Payung Hukum Anak, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani (kanan), saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (13/4/2026). Raperda ini mendesak disahkan guna menekan tingginya kasus kekerasan anak dan memperbaiki sistem perlindungan anak di daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kebumen, Lilis Nuryani menyerahkan draf Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD pada Senin (13/4/2026). 
  • Payung hukum ini mendesak disahkan demi melindungi hak dan tumbuh kembang anak secara optimal. 
  • Regulasi ini merupakan respons atas tingginya angka kekerasan anak di Kebumen, yang menurut data UPTD PPA mencapai 145 kasus sepanjang 2025 (didominasi kekerasan psikis dan seksual). 
  • Raperda ini juga ditujukan untuk menaikkan status KLA Kebumen.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen yang masih mengkhawatirkan memantik langkah tegas dari jajaran eksekutif.

Sebagai wujud keseriusan melindungi generasi penerus, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran legislatif.

Naskah Raperda strategis tersebut diserahkan langsung oleh Lilis dalam agenda rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Suara Bupati Fahmi ke Tim Verifikasi KLA: Jangan Hanya Kejar Nindya, Anak Purbalingga Lebih Penting

Bersamaan dengan itu, Pemkab juga menyerahkan draf Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Infrastruktur Telekomunikasi.

Bupati Lilis menegaskan bahwa pengajuan Raperda KLA ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan wujud perlindungan mutlak bagi anak. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

"Harapannya, Raperda ini dapat menjadi instrumen strategis dan payung hukum yang kuat dalam mengintegrasikan pemenuhan hak anak ke dalam sistem pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," tegas Lilis di hadapan para anggota dewan.

Ratusan Kasus Kekerasan Anak

Lahirnya draf regulasi ini sangat krusial jika melihat data di lapangan.

Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kebumen, sepanjang tahun 2025 lalu terdapat 145 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak.

Mirisnya, angka tersebut didominasi oleh kekerasan psikis sebanyak 69 kasus dan kejahatan seksual mencapai 52 kasus.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, menjelaskan bahwa draf regulasi ini sejatinya telah digodok secara matang sejak tahun lalu.

Pihaknya bahkan sudah menyiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk langsung dieksekusi begitu Perda disahkan.

"Dengan demikian, ketika Perda ini resmi terbentuk, pemerintah bisa memberikan jaminan hukum yang lebih mengikat kepada anak-anak untuk menikmati ekosistem tumbuh kembang yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan maupun diskriminasi," urai Yunita.

Di samping upaya perlindungan dari predator anak, pengesahan Raperda ini juga menjadi tiket bagi Pemkab Kebumen untuk memperbaiki portofolio capaian daerah.

Saat ini, Kabupaten Kebumen baru menyandang predikat KLA tingkat Madya.

"Kita harus menggalang dukungan dari seluruh stakeholder, masyarakat, dunia usaha, serta media. Evaluasi KLA tingkat nasional tahun 2026 tengah kita persiapkan, dan semoga payung hukum ini segera sah untuk menaikkan predikat kita," pungkas Yunita optimistis. (Ais)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved