Berita Banyumas
DPRD Sebut Parkir Gratis 60 Gerai Indomaret di Banyumas Ringankan Masyarakat
Indomaret tiap gerai membayarkan langsung retribusi parkir sebesar Rp 500 ribu per bulan langsung ke kas daerah
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas menyambut baik keputusan manajemen Indomaret untuk meniadakan juru parkir pada 60 gerai yang tersebar di Kabupaten Banyumas.
Saat ini, Indomaret tiap gerai membayarkan langsung retribusi parkir sebesar Rp 500 ribu per bulan langsung ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Sedangkan sebelumnya, retribusi parkir dikelola oleh pihak ketiga CV dengan memakai juru parkir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas mengatakan, selama ini tarikan parkir di setiap minimarket memang sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Banyak masyarakat keberatan jika selalu ditariki uang parkir.
"Pada prinsipnya, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat. Masyarakat jadi tidak terbebani parkir, untuk retribusi parkirnya langsung dibayarkan oleh pihak minimarket," kata legislator Fraksi PKB kepada tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2026).
Imam Ahfas mengatakan, dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca juga: Free Parkir, Indomaret Wajib Setor Rp 500 Ribu perbulan ke Pemkab Banyumas
Minimarket atau tempat usaha yang lokasinya bersinggungan di pinggir jalan dikenakan retribusi parkir.
Secara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian besarannya lebih jelas.
Tetapi hal yang terpenting dari sebuah kebijakan adalah berasal dari aspirasi masyarakat dan meringankan masyarakat.
"Jadi yang terpenting kebijakan itu kembali ke masyarakat. Tidak membebani dan justru meringankan mereka," jelasnya.
Pantauan tribunbanyumas.com, sudah tidak ada lagi juru parkir di gerai-gerai Indomaret di Kabupaten Banyumas.
Sedangkan gerai Alfamart masih ada juru parkir karena belum meniru Indomaret yang secara langsung membayar retribusi parkir ke kas daerah. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Wakil-ketua-DPRD-Banyumas.jpg)