Berita Banyumas
Alasan ASN Banyumas WFH Tiap Jumat dengan Gaji Utuh, Benarkah Efisien?
Selain mengikuti arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya bakal diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menggarisbawahi, fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Skema kerja hibrida (hybrid working) tersebut direncanakan berlaku setiap hari Jumat, dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipatuhi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sadewo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang, terutama terkait efektivitas pelayanan publik.
Ia menegaskan tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.
"Tidak semua bisa WFH.
Ada yang harus tetap melayani masyarakat secara langsung," kata Sadewo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, Pemkab Banyumas memilih jalan tengah agar produktivitas pegawai tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Karena itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi instansi strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah sektor seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan umum tetap diwajibkan menyiagakan personel melalui sistem piket.
Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian.
Pertama, penerapan sistem piket bagi instansi pelayanan publik agar layanan tetap berjalan optimal.
Kedua, prioritas layanan, pemerintah daerah memastikan akses masyarakat terhadap layanan tetap menjadi fokus utama.
Ketiga, digitalisasi yaitu kebijakan ini sekaligus menjadi momentum mempercepat transformasi layanan pemerintahan berbasis digital.
Sadewo menegaskan, filosofi utama ASN adalah pengabdian kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/TPP-ASN-Banyumas.jpg)