Berita Banyumas
Hanya Buruh, Ahli Hukum Pidana Sebut Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Layak Bebas
seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak terbukti memiliki niat jahat dalam melakukan perbuatan pidana.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Persidangan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali memunculkan perdebatan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.
Ahli hukum pidana A. Patra M. Zen menilai, pekerja tambang tidak tepat dijadikan terdakwa apabila merujuk pada ketentuan hukum pidana dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.
Hal tersebut disampaikan Patra saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta.
Dalam perkara ini, tiga orang yang duduk sebagai terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Patra mengatakan, dalam hukum pidana terdapat syarat mendasar sebelum seseorang dapat dijatuhi pidana, yakni adanya perbuatan melawan hukum serta niat jahat atau mens rea.
Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak terbukti memiliki niat jahat dalam melakukan perbuatan pidana.
"Dalam hukum pidana harus ada perbuatan melawan hukum dan niat jahat.
Tanpa itu, seseorang tidak bisa begitu saja dipidana," ujarnya usai persidangan kepada Tribunbanyumas.com.
Ia menambahkan, seseorang memang bisa dipidana karena kelalaian, namun kelalaian tersebut harus secara tegas diatur dalam undang-undang.
"Tidak semua perkara bisa langsung disebut kelalaian lalu dipidana.
Harus ada dasar hukumnya," kata dia.
Baca juga: Warga Cilacap Rasakan Cuaca Panas Menyengat Beberapa Hari Terakhir, Ini Penjelasan BMKG
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menyinggung teori adequate atau teori penyebab paling dominan dalam suatu tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Patra menilai jika teori tersebut diterapkan, maka pihak yang paling dominan dalam kegiatan pertambangan ilegal justru adalah pemilik tambang atau pihak yang memiliki kuasa atas kegiatan tersebut.
"Kalau memang memakai teori adequate, maka yang harusnya diadili adalah pihak yang paling dominan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Saksi-ahli-sidang-tambang-emas.jpg)