Selasa, 14 April 2026

Berita Cilacap

Pemuda Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di SPBU Gandrungmangu Cilacap

pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Gandrungmangu.

Tribun Banyumas
Peredaran Narkoba - Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap memeriksa salah satu tersangka (baju hitam) kasus peredaran narkotika jenis sabu saat proses pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Senin (2/3/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap kembali terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 1,07 gram pada Senin (2/3/2026) malam.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Gandrungmangu.


"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo serta satu tersangka berinisial E (30) di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram," jelas Galih, Jumat (6/3/2026).


Ketiga tersangka yang diamankan yakni R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, serta E (30) warga Gandrungmangu.


Polisi mengamankan R dan A di salah satu SPBU di wilayah Gandrungmangu, sementara E ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pengembangan kasus.


"Selain sabu seberat 1,07 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," kata dia.


Dari hasil penyidikan sementara, diketahui sabu tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta Barat dengan harga sekitar Rp2 juta.


R dan A diketahui menerima pesanan untuk mengambil paket sabu dari Jakarta Barat sebelum membawanya kembali ke Cilacap.

Baca juga: Pertamina Tanggapi Kekhawatiran Warga soal Kelangkaan BBM Efek Perang


Dalam perjalanan menuju Cilacap, keduanya sempat mengonsumsi sebagian sabu yang mereka bawa.


Setibanya di Cilacap, A kemudian menghubungi E dan ketiganya kembali menggunakan sabu di rumah E di wilayah Gandrungmangu.


Galih menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," tegasnya.


Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved