Senin, 4 Mei 2026

Berita Banjarnegara

Tempat Hiburan Malam di Banjarnegara Dirazia, Masih Operasi saat Ramadan

Kegiatan yang berlangsung persuasif namun tegas ini menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah perkotaan

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara merazia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kota Banjarnegara pada Rabu malam (4/3/2026).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara merazia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kota Banjarnegara pada Rabu malam (4/3/2026). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kegiatan yang berlangsung persuasif namun tegas ini menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke di wilayah perkotaan. 

Petugas mengecek langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026.

Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadi menjelaskan, selama bulan Ramadan, aktivitas hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB. 

Operasi dimulai sejak pukul 21.00 WIB untuk mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar segera bersiap menutup aktivitasnya tepat waktu.

"Malam ini sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola.

Kami ingin memastikan edaran Bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah," ujar Sugeng di sela-sela operasi.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Sapu 23 Kabupaten/Kota di Jateng: 3 Orang Tewas, Ratusan Rumah Rusak

Selain fokus pada jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Petugas mengimbau pengelola manajemen hiburan malam untuk memperketat pengawasan terhadap para pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu

"Kami menekan angka kriminalitas dengan melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi para pemandu lagu.

Selain itu, kami ingatkan untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini tengah menjadi tren negatif di beberapa tempat. Semuanya harus taat pada aturan daerah,"tambahnya


Pihaknya tidak segan mengambil tindakan lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran berulang. 

Mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.

"Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan naikkan sanksinya, hingga kemungkinan dilakukan pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah," tegasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved