Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Cilacap

Sengketa Lahan di Kampung Laut Cilacap Picu Demo Warga, Kantor Pertanahan Angkat Suara

penyelesaian sengketa lahan di Kampung Laut tersebut harus ditempuh melalui koordinasi lintas pihak

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
Unjuk Rasa - Aksi unjuk rasa warga Kampung Laut di Kantor Pertahanan, Kamis (29/2/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polemik sengketa lahan seluas 34,2 hektare di Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, yang melibatkan warga nelayan dan petani dengan pihak Lapas Nusakambangan, mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap.


Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto, menegaskan penyelesaian sengketa lahan di Kampung Laut tersebut harus ditempuh melalui koordinasi lintas pihak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.


“Karena ini juga menyangkut batas wilayah, kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan intinya memang harus duduk bersama,” ujar Andri, Selasa (3/3/2026).


Kantah Cilacap, lanjut Andri, saat ini masih menunggu hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut.


Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada prinsipnya menerima setiap permohonan sertifikat tanah baik dari warga maupun instansi pemerintah selama persyaratan administratif terpenuhi.


“Siapa pun yang memohonkan sertifikat kami terima, asalkan batas wilayahnya jelas dan tidak ada keberatan dari tetangga perbatasan,” katanya.


Namun Andri menekankan, selama status lahan masih dalam kondisi sengketa dan belum ada kejelasan batas, pihaknya tidak dapat memproses penerbitan sertifikat.


“Kalau masih sengketa dan belum jelas, tentu tidak bisa kami proses sebelum diselesaikan,” tegasnya.


Ia juga menyebut persoalan tersebut telah sampai ke tingkat pusat sehingga Kantah Cilacap masih menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut.


Menurut Andri, penyelesaian sengketa lahan di Desa Ujungalang harus dilakukan melalui musyawarah untuk menyamakan persepsi terkait status dan dasar hukum kepemilikan tanah.


“Kalau masing-masing merasa punya dokumen sendiri tapi tidak pernah duduk bersama, kami tidak bisa menentukan status hak atas tanahnya,” ujarnya.


Terkait tanah timbul yang selama ini digarap warga, Andri menjelaskan bahwa tanah tersebut pada dasarnya dapat disertipikatkan sepanjang memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku.


Ia memaparkan prosesnya dimulai dari pengajuan kepala desa kepada bupati untuk memperoleh rekomendasi sebelum diterbitkan Surat Keputusan dari Menteri ATR/BPN.


“Setelah ada SK dari Menteri ATR/BPN, baru kami bisa menerbitkan sertipikatnya,” jelas Andri.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan Disegel KPK


Mengenai surat-surat lama seperti girik, letter C, maupun petok, Andri menegaskan dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai dasar administrasi, bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved