Kebumen Berdaya
Tren Ngabuburit di Rel Kereta Api Kebumen, Menanti Buka Menantang Maut
Daop 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak berakivitas di sekitar jalur rel kereta api termasuk ngabuburit saat ramadan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Daop 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak berakivitas di sekitar jalur rel kereta api termasuk ngabuburit saat ramadan.
Pantauan di wilayah Kelurahan Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen, beberapa orang baik anak hingga dewasa berada di sekitar jalur rel kereta api untuk melihat kereta api melintas pada Kamis (26/2/2026) sore.
Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Kecamatan Kedawung Kecamatan Pejagoan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menyampaikan, masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka.
Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama," katanya saat dihubungiTribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026).
Terdapat 37 kejadian pejalan kaki yang tertemper kereta di wilayah Daop 5 Purwokerto sepanjang 2025. Lanjutnya, kemudian ada 4 kejadian serupa periode Januari-Februari 2026. M
enurutnya, data itu menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.
Baca juga: Beberapa Tempat Karaoke di Batang Nekat Beroperasi di Bulan Suci
Pidana
As’ad menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," terangnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel sebagai upaya pencegahan.
Pihaknya juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Dia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ngabuburit-rel-kereta-api.jpg)