Selasa, 14 April 2026

Berita Banyumas

Penawar Tertinggi Tersingkir, PT AKAS Akan Gugat Hasil Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto

Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Tribun Banyumas
GOR SATRIA - Situasi halaman depan Gor Satria Purwokerto, Kamis (26/2/2026). Proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto tengah menuai polemik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penawar dengan nilai tertinggi justru tersingkir dalam proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto.


Situasi tersebut memicu polemik setelah PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) menyatakan keberatan dan menyiapkan langkah hukum atas hasil seleksi yang menetapkan pemenang dengan nilai penawaran jauh lebih rendah.


Keberatan yang diajukan PT AKAS melalui sanggahan dan somasi sebelumnya telah ditolak oleh panitia pemilihan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.


Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.


Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).


"Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan gugatan TUN," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Pemprov akan Selesaikan Masalah Relokasi Guru PPPK hingga Kekosongan Kepala Sekolah.


Djoko menilai Tim Pemilihan telah bertindak berlebihan dan tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses pengambilan keputusan.


Menurutnya, kliennya menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan dan proses tender diulang.


"Tuntutan klien, batalkan (pemenang lelang) dan tender ulang," tegasnya.


Sengketa ini bermula dari proses seleksi kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto yang dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah selisih nilai penawaran antara peserta yang tersingkir dengan pemenang seleksi.


Dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Tim Pemilihan menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai satu-satunya pemenang dari enam peserta yang mengikuti proses seleksi.


Paket kerja sama pengelolaan parkir tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa kerja sama lima tahun dengan metode satu sampul pascakualifikasi sistem gugur.


Berdasarkan data yang dihimpun, PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai mencapai Rp3,3 miliar.


Sementara itu, pemenang seleksi tercatat mengajukan penawaran di kisaran Rp2,3 miliar.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved