Puasa Ramadan
Warung Makan di Cilacap Boleh Buka Selama Ramadan 2026, Satpol PP: Wajib Pakai Tirai Penutup!
Pemkab Cilacap izinkan warung makan buka selama Ramadan 1447 H dengan syarat tirai penutup. Tempat hiburan malam wajib tutup total.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Cilacap tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas, karena warung makan dan kafe diperbolehkan buka dengan ketentuan menjaga etika serta menghormati warga yang sedang menunaikan ibadah puasa.
- Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menegaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap
- Pengaturan itu dilakukan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk toleransi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengizinkan warung makan dan kafe tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kendati demikian, para pelaku usaha kuliner wajib mematuhi aturan etika dengan menutup area makan menggunakan tirai agar tidak terlihat langsung dari luar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perputaran ekonomi dan penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
“Di surat edaran Bupati sudah jelas, warung makan dan kafe boleh buka. Namun, pengunjung tidak boleh terlihat dari luar. Bisa menggunakan tirai atau cara lain sebagai bentuk toleransi,” ujar Rochman, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo, Hari ke-3 Ramadan, Sabtu 21 Februari 2026
Hiburan Malam Wajib Tutup, Biliar Masih Menggantung
Berbeda dengan usaha kuliner, sektor hiburan malam seperti tempat karaoke dan panti pijat diperintahkan untuk tutup total selama satu bulan penuh.
Rochman menegaskan pihaknya akan menggencarkan patroli rutin setiap malam untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang "kucing-kucingan" dengan petugas.
“Tempat hiburan malam wajib tutup karena berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Kami akan sambangi setiap malam,” tegasnya.
Namun, Rochman mengakui masih ada zona abu-abu terkait operasional tempat biliar. Sebagian pengelola berdalih bahwa biliar merupakan cabang olahraga, sehingga merasa tetap berhak beroperasi.
Hal ini sempat memicu perdebatan sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Terkait biliar, kami persilakan pengelola berkoordinasi dengan dinas terkait atau KONI agar ada masukan ke Bupati apakah perlu kebijakan lanjutan. Sementara ini, kami sarankan tidak memutar musik keras dan membatasi jam operasional,” tambahnya.
Baca juga: Hiburan Malam Cilacap Tutup Selama Ramadan, Biliar Masih Jadi Polemik
Sanksi Bertahap Hingga Penutupan
Satpol PP Cilacap memastikan akan bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan Ramadan ini.
Penindakan akan dilakukan secara persuasif melalui teguran lisan dan tertulis sebelum masuk ke tahap penutupan tempat usaha secara paksa.
| Bupati Paramitha Sambut Shinta Nuriyah, Sahur Bersama di Pendopo Brebes |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo, Hari ke-3 Ramadan, Sabtu 21 Februari 2026 |
|
|---|
| Hiburan Malam Cilacap Tutup Selama Ramadan, Biliar Masih Jadi Polemik |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kabupaten Jepara, Ramadan Hari ke-3 Sabtu 21 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/operasi-warung-makan-dan-pkl-purbalingga-selama-ramadan.jpg)