Selasa, 28 April 2026

Berita Banyumas

Tunjangan Rumah DPRD Banyumas Dihitung Ulang, Diserahkan Lembaga Appraisal

saat ini peninjauan ulang tunjangan rumah anggota DPRD sedang dalam proses appraisal. 

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
BERI PENJELASAN- Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo memberikan penjelasan seusai rapat bersama Sekretaris Daerah dan pejabat terkait Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kamis (5/2/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan perhitungan ulang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas kepada lembaga appraisal, per Februari 2026 ini.


Perhitungan ulang itu akan berlangsung, pada 12 Februari- 13 Maret 2026.


Hal itu terungkap seusai rapat tertutup yang digelar oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas beserta Sekretaris Daerah dan pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kamis (5/2/2026).


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, Wahjoe Setya Edie mengatakan, saat ini peninjauan ulang tunjangan rumah anggota DPRD sedang dalam proses appraisal. 


Kedatangannya mendampingi Sekretaris Daerah, untuk menyampaikan timeline-nya.


"Kami sudah buat jadwalnya. Kita kontraktualkan pada 12 Februari 2026 pada penilai. Kemudian hasil kontrak akan diterima pada 13 Maret 2026," ujarnya. 


Wahjoe menjelaskan, alasan perhitungan ulang baru dilakukan pada 2026, karena di akhir 2025 tidak ada anggaran untuk menunjuk jasa appraisal. 


Pada awal November 2025, pihaknya sempat mengirimkan untuk dilakukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. 


Tetapi kemudian jawabannya, permohonan untuk penilaian tunjangan perumahan tidak bisa dilakukan oleh KPKNL.


"Karena tidak bisa, maka bulan lalu (red, Januari), kami sudah kumpulkan teman-teman. Kebetulan ada alokasi anggaran untuk jasa penilai (red, pihak ketiga), sehingga kami mulai susun jadwalnya," jelasnya.


Dengar Pendapat Publik


Wahjoe mengatakan, perhitungan ulang ini hanya mengkaji tentang tunjangan perumahan sesuai aspirasi masyarakat. 


Dalam proses ini, alasan menggunakan appraisal karena tim penilai dari pemerintah tidak bisa menghitung itu.


"Nanti pada saat appraisal sudah bekerja, dia punya tiga kewajiban. Menyampaikan laporan pendahuluan, menyampaikan laporan antara, dan laporan akhir," katanya. 


Menurut Wahjoe, pada saat appraisal menyampaikan laporan, momen itu akan digunakan untuk audiens dengan masyarakat, public hearing atau dengar pendapat publik. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved