Jumat, 1 Mei 2026

Berita Cilacap

Diduga Terobos Palang, Mobil Tertabrak Kereta Angkutan Semen di Cilacap

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB saat mobil nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup ketika kereta api melintas

Tayang:
Tribun Banyumas
Kecelakaan KAI - Kondisi mobil usai tertabrak KA angkutan semen Bungtalun Service di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Sebuah insiden kecelakaan antara kereta api angkutan semen KA 2711 Bungtalun Service dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB saat mobil nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup ketika kereta api melintas.


Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menyebut, dari informasi di lapangan,  kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil yang tidak mematuhi rambu dan sistem pengamanan perlintasan.


“Insiden terjadi karena kendaraan menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” ujar As’ad.


Beruntung, seluruh kru kereta api dilaporkan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka akibat kejadian tersebut.


Akibat tabrakan itu, perjalanan KA 2711 Bungtalun Service sempat terhenti selama kurang lebih 10 menit untuk proses penanganan awal di lokasi kejadian.


As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan dengan memaksakan melintas di perlintasan sebidang saat kereta api akan melintas.


“Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” tegasnya.

Baca juga: Warga Pelosok Banyumas Dibutuhkan saat Pemilu lalu Ditinggal, Nekat Bangun Jalan Sendiri


Ia mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.


Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.


Pihaknya juga menegaskan bahwa meskipun perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap wajib berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.


Dalam kejadian ini, pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan.


As'ad juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved