Berita Cilacap
Motor Fadlan Hilang Saat Parkir di Halaman MWC NU Gandrungmangu
Peristiwa itu terjadi saat Fadlan memarkir sepeda motor Honda miliknya sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Niat hati mengikuti kegiatan organisasi keagamaan, Fadlan, warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, justru pulang dengan perasaan gundah.
Sepeda motor miliknya, raib dari halaman Gedung Sekretariat MWCNU di Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu, Minggu (18/1/2026).
Peristiwa itu terjadi saat Fadlan memarkir sepeda motor Honda miliknya sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU, tanpa menyadari kunci motor masih tertinggal di kontak.
Usai kegiatan dan bersiap pulang, Fadlan dibuat panik karena motornya sudah tidak ada di lokasi parkir, meski sempat berusaha mencari dan menanyakan kepada warga sekitar.
Merasa tak menemukan titik terang, Fadlan akhirnya melapor ke Polsek Gandrungmangu, berharap motornya bisa ditemukan dan pelaku segera ditangkap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyisir berbagai informasi di lapangan.
"Upaya penyelidikan kemudian diperkuat dengan koordinasi bersama Unit Resmob Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Sidareja untuk mempercepat pengungkapan kasus," kata Ipda Galih, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Perkuat Lini Pertahanan, PSIS Kembali Rekrut M Rio Saputro
Kerja cepat aparat membuahkan hasil, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial S (30), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, berhasil diamankan pada Senin (19/01/2026).
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban, dan petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gandrungmangu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta, sementara satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lain kini telah diamankan polisi.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ipda Galih.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di kontak.
“Kewaspadaan menjadi kunci utama, dan kami mengimbau warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tambahnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/curanmor-cilacap-p.jpg)