Berita Jateng
Angka Pernikahan Dini di Purbalingga Tinggi, Perempuan Masih Rentan
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Purbalingga masih didominasi oleh perempuan
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kasus pernikahan dini di Kabupaten Purbalingga masih didominasi oleh perempuan, meski secara keseluruhan angkanya mengalami penurunan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 6.235 pernikahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,1 persen atau setara 232 orang tercatat menikah di usia dini. Sementara pada laki-laki tercatat sebanyak 1,5 persen atau 56 orang.
Kepala Kemenag Purbalingga, Zahid Khasani menyebut, kondisi ini jelas menunjukan bahwa perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam persoalan pernikahan dini.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlahnya memang menurun. Tahun lalu, pernikahan dini pada perempuan mencapai 269 kasus, sedangkan laki-laki 63 kasus.
Tahun ini turun cukup signifikan, meski demikian upaya pencegahan tetap harus dilakukan agar jumlahnya dapat terus ditekan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (20/1/2026).
Adapun, upaya pencegahan atau penurunan angka pernikahan dini menurutnya tidak lepas dari upaya pencegahan yang selama ini dilakukan secara berkelanjutan, melalui edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
"Salah satunya, kita optimalkan betul terhadap peran penyuluh keagamaan yang tersebar di seluruh desa," tuturnya.
Namun demikian, meski peran penyuluh betul-betul digencarkan, lanjut Zahid, masih terdapat beberapa faktor pemicu yang membuat permasalahan pernikahan dini menjadi cukup kompleks. Salah satunya ialah faktor ekonomi.
Baca juga: Pemerintah Pusat Gelontor Dana Rp50 Miliar Tangani Banjir Pekalongan, Fokus Talud Sungai Bremi
Menurutnya, faktor ekonomi seringkali menjadi penyebab dominan, khususnya terkait keterbatasan biaya pendidikan yang membuat anak tidak melanjutkan sekolah.
Selain itu masih kuatnya anggapan bahwa pernikahan akan membuka pintu rizki, juga menjadi salah satu faktor yang sulit untuk dihindarkan.
"Betul pernikahan itu memang ada rezekinya masing-masing, namun ketika pendidikan yang seharusnya dicapai anak-anak kita, justru tidak tercapai dengan baik, maka pola pikir ini juga ikut terbentuk tidak sehat. Ditambah lagi dengan faktor sosial dan budaya yang semakin permisif," katanya.
Kondisi tersebut pun membuat situasi yang tidak diinginkan terjadi, sehingga seringkali orang tua memilih mengajukan dispensasi nikah.
Disisi lain, faktor lingkungan dan pergaulan bebas juga turut memengaruhi keputusan menikah di usia dini.
Zahid menambahkan, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak jangka panjang dari pernikahan dini juga menjadi tantangan tersendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kepala-Kemenag-purbalingga-a.jpg)