Berita Cilacap
11 WBP Lapas Cilacap Terima Remisi Natal 2025, Berharap Warga Binaan Lebih Disiplin
Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Natal 2025, sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus Natal
- Pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran dan apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
- Dari 11 WBP penerima remisi, dua orang memperoleh Remisi Khusus I selama 15 hari, sembilan WBP lainnya menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Suasana Natal 2025 di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap terasa lebih hangat ketika senyum harapan terpancar dari wajah para warga binaan Nasrani yang menerima remisi.
Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Remisi Natal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, menjelang pelaksanaan kebaktian Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, Kamis (25/12/2025).
Efendi Johan mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran dan apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Efendi.
Baca juga: Ada Kenaikan 6,2 Persen, Serikat Pekerja Sambut Baik UMK Kebumen 2026 Rp 2,4 Juta
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari 11 WBP penerima remisi, dua orang memperoleh Remisi Khusus I selama 15 hari.
Sementara itu, sembilan WBP lainnya menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Adi menuturkan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Khusus Remisi Natal, pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal,” jelas Adi.
Ia berharap, pemberian remisi khusus ini dapat mendorong WBP untuk semakin disiplin, aktif mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan remisi ini, kami berharap para WBP memiliki semangat baru untuk berubah dan menata masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (ray)
| Ada Kenaikan 6,2 Persen, Serikat Pekerja Sambut Baik UMK Kebumen 2026 Rp 2,4 Juta |
|
|---|
| Dishub Purbalingga Antisipasi Munculnya Jukir Liar saat Nataru Ini |
|
|---|
| Mengenal Sosok Gatot Eko Purwadi, Konsisten Jaga Harga dan Pasokan Bahan Makan di Banyumas |
|
|---|
| 10 Tahun Rusak Parah, Kini Jalan Banjarejo–Sambonganyar–Rowobungkul Blora Akhirnya Mulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/lapas-cilacap-wb-bebas.jpg)