Berita Purbalingga
Kasus Korupsi Perangkat Desa di Purbalingga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penanganan kasus dugaan korupsi menyeret oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga kini memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Purbalingga kini resmi melimpahkan tersangka, LT (44) beserta seluruh berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Sebelumnya, tersangka juga sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025).
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu hampir satu tahun sebelum akhirnya perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.
"Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta," ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Adapun modus yang dilakukan tersangka ialah tidak menyetorkan kembali Silpa APBDes serta menggelapkan uang pajak desa pada tahun anggaran 2020 dan 2022.
Atas perbuatannya, Lanto pun terjerat pasal berlapis. Secara primair, ia disangka menggelar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Secara subsidir, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama," lanjutnya.
Baca juga: Profil KH Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU, Keponakan KH Maruf Amin
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan telah menerima pelimpahan tersangka berserta barang bukti dari penyidik Polres Purbalingga.
"Jaksa Pisdus sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Menurutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2020 di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
"Harapannya, proses penyidikan di kejaksaan dapat segera rampung. Sehingga perkaranya cepat disidangkan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Korupsi-perangkat-purbalingga.jpg)