Berita Cilacap

Pengedar Sabu di Majenang Cilacap Dibekuk Polisi, Disembunyikan di Lokasi Berbeda

Seorang pria berinisial IN (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena diduga menjadi pengedar sabu

Polresta Cilacap
Kasus Narkoba - Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap memeriksa dan meminta keterangan IN pengedar sabu di ruang penyidikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Seorang pria berinisial IN (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Majenang.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/11/2025) setelah petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 10,80 gram dalam penguasaannya.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika.


"Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Soka, Desa Sindangsari, Majenang," kata Galih, Jumat (21/11/2025).


Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat berbeda di dalam rumah.


"Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan dan ditemukan lima paket sabu yang diakui milik tersangka," ujar Galih.


Galih mengatakan, IN mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.


"Dari pemeriksaan, tersangka mengungkap bahwa dirinya memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial ABI," kata Galih.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 21 November 2025


Menurut Galih, IN juga mengaku sudah tiga kali mengambil paket sabu dari pemasok tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Cilacap demi mendapatkan keuntungan.


Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 juta dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.


"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Galih.


IN dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.


Galih menambahkan, Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved