Kebumen Berdaya
Dilarang Beroperasi, Pengusaha Odong-odong Minta Solusi : Kami Ingin Dibina
Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Paguyuban odong-odong angkat bicara soal adanya Surat Edaran (SE) Bupati mengenai larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Kereta Wisata Urut Sewu Kebumen, Siswandi menyampaikan, surat edaran itu hak dari pemerintah daerah. Pihaknya menghormati aturan itu.
"Yaa gimana yaa, biar masyarakat yang menilai saja. Soal surat edaran itu, kami ya monggo itu hak pemda," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (17/11/2025).
Dia telah usaha odong-odong sejak 2009 lalu. Polemik mengenai larangan odong-odong selalu ada setiap pergantian pemimpin daerah. Ada 50-an anggota yang tergabung dalam paguyubannya.
Di Kabupaten Kebumen ada dua paguyuban kereta wisata. Pihaknya berharap ada aturan di daerah terkait keberlangsungan usaha odong-odong untuk mencari nafkah.
"Kita ingin dibina, tidak dibinasahkan," terangnya.
Mengenai keluhan paguyuban angkutan, terang Siswandi, pihaknya merasa tidak mengangkut penumpang di jalan sehingga mengganggu trayek angkutan.
"Di Kebumen banyak wisata, kami penggerak wisata. Kita tidak mengambil penumpang di pinggir jalan, kita berjalan sesuai pesanan," ungkapnya.
Siswandi hanya bisa pasrah apabila nantinya ada odong-odong yang ditindak polisi karena melanggar aturan. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Odong-odong-ilustrasi.jpg)