Berita Purbalingga

Jangan Dikucilkan dan Dirundung! Pemkab Purbalingga Ajak Warga Lapor Jika Temukan ODGJ

Warga Purbalingga diminta tak merundung orang dengan gangguan jiwa. Diketahui, dua kasus pembunuhan di Purbalingga dipicu perundungan ODGJ.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
AJAK PEDULI ODGJ — Kepala Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Dinsosdaldukkbp3a Eko Prasetyo dijumpai di kantornya, Jumat (3/10/2025). Eko mengajak warga peduli dan tak mengucilkan ODGJ di wilayah mereka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdaldukkbp3a) Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat tak mengucilkan dan merundung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Imbauan ini disampaikan Kepala Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Dinsosdaldukkbp3a, Eko Prasetyo menyusul dua kasus pembunuhan yang melibatkan ODGJ.

Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu dipicu aksi perundungan terhadap pelaku yang merupakan ODGJ.

Eko mengatakan, masyarakat diimbau melaporkan jika ada indikasi ataupun ODGJ di lingkungan mereka. 

"Jangan sampai di-bully atau dikucilkan. Bagaimanapun juga, orang-orang tersebut masih memiliki perasaan."

"Jika ada indikasi, sebaiknya segera dilaporkan supaya dapat ditangani lebih cepat dan tidak semakin parah," pesan Eko, Jumat (3/10/2025). 

Bantu Cari Fasilitas Pengobatan

Menurutnya, Dinsos siap memfasilitasi jika ada permohonan dari masyarakat terkait penanganan ODGJ

Mekanisme pengajuan dapat dimulai dari desa, kecamatan, kemudian ke Dinas Sosial.

Baca juga: Suami Istri di Baleraksa Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan: Pelaku Mencari Perundung yang Kabur

Dari situ, dinas akan merekomendasikan perawatan ke panti sosial milik pemerintah ataupun panti swasta, sesuai ketersediaan tempat. 

"Kami siap mencarikan informasi untuk perawatan di panti-panti yang kosong."

"Jaringan kami dari PKSK dan PKH juga siap membantu mencari panti perawatan. Misalnya di Kroya, Menganti, atau Jeruklegi."

"Kalaupun penuh, kami bisa mengarahkan ke panti swasta," jelasnya. 

Eko mengatakan, pola rehabilitasi terhadap ODGJ saat ini sudah lebih manusiawi.

"Sudah tidak ada lagi jeruji besi seperti dahulu. Jika kondisi pasien sudah stabil, mereka bisa berinteraksi di luar ruangan agar tidak menambah beban psikis," katanya. 

Bahkan, apabila pengobatan selama satu tahun dapat berjalan baik dan memenuhi syarat, pasien dapat dikembalikan ke pihak keluarga. 

Pihaknya juga menegaskan tidak pernah menolak laporan masyarakat.

Justru, laporan tersebut sangat berarti karena tidak mungkin dinas melakukan pendataan satu per satu. 

"Apabila memang keluarga dan lingkungan sudah tidak bisa merawat dan mengendalikan, itu bisa segera dilaporkan."

"Jangan sampai ditelantarkan karena nantinya justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar," imbuhnya. 

Dengan keterlibatan masyarakat yang proaktif, ia berharap, penanganan terhadap ODGJ di Purbalingga dapat lebih cepat.

Sehingga, kejadian tragis yang melibatkan penderitaan gangguan kejiwaan dapat dicegah di masa mendatang.

Baca juga: Pabrik Rambut Palsu di Purbalingga Gulung Tikar, Bagaimana Nasib 141 Karyawannya? Momen Pamit Viral

Diberitakan sebelumnya, suami istri di Dusun Karangmiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah, tewas dibacok keponakan.

Peristiwa ini terjadi lantaran pelaku marah setelah menjadi korban perundungan dua warga di lingkungan tersebut lantaran sempat menjalani perawatan kejiwaan.

Setelah membacok kedua perundung, pelaku yang masih marah masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya hingga tewas. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved