Berita Jateng
Jadi Sorotan Ombudsman, Proses Penerimaan Direksi dan Komisaris BUMD Jateng Kurang Transparan
Ombudsman RI menyoroti penerimaan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
Namun tanpa itu semua, proses yang mestinya objektif dan profesional justru berpotensi menjadi ruang transaksional, dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Ia mengingatkan sinyal bahaya dari seleksi direksi dan komisaris BUMD Jateng kali ini.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN Pemkab Jepara, Waktu Istirahat Lebih Lama
Menurutnya dengan DPRD yang tidak dilibatkan, publik yang tidak terinformasikan, serta aturan yang berpotensi diabaikan, proses ini rawan dipertanyakan legitimasinya. Dirinya khawatir BUMD hanya akan menjadi bancakan kekuasaan.
"Pada tahun 2019 Ombudsman Jateng pernah menerima laporan masyarakat terkait seleksi Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD," tuturnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah Sumarno menyebut mekanisme rekrutmen menjadi kewenangan eksekutif melalui pansel. Proses teknis tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kalau itu ranahnya eksekutif. Hasilnya nanti kami laporkan ke DPRD. Karena ini teknis teman-temannya DPRD tidak terlibat secara teknis," jelasnya.
Ia menuturkan peran DPRD tetap berjalan pada fungsi pengawasan. Tahapan seleksi dijalankan oleh Pansel sesuai ketentuan berlaku.(rtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.