Kebumen Berdaya
Tiga Raperda Kebumen Selesai Dibahas, Kesejahteraan Lansia Dipikirkan
Khotimah menyampaikan, jumlah lansia di Kabupaten Kebumen pada 2021 tercatat ada 188.043 jiwa.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan hasil pembahasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hasil pembahasan tiga raperda masing-masing, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemberdayaan Pengembangan dan Pelindungan Usaha Mikro dan Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten pada Kamis (25/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, H Saman, didampingi para Wakil Ketua, Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza dan Solatun itu turut dihadir Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah.
Masing-masing juru bicara menyampaikan hasil pembahasan dari tiga raperda tersebut.
Juru Bicara Pansus Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Khotimah menyampaikan, jumlah lansia di Kabupaten Kebumen pada 2021 tercatat ada 188.043 jiwa.
Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2024 tercatat ada 207.918 jiwa.
Kenaikan jumlah lanjut usia juga menandakan keberhasilan pemda dalam meningkatkan angka usia harapan hidup di Kabupaten Kebumen.
Peningkatan jumlah lanjut usia membawa implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi lanjut usia.
Lanjutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak lanjut usia di Kabupaten Kebumen masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam mencapai kesejahteraan dan hidup yang layak, bahkan tidak sedikit yang terlantar.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi lanjut usia, DPRD menyusun raperda inisiatif tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan sudah dilakukan pembahasan oleh Pansus dengan tim ahli dan OPD terkait serta sudah dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jateng," katanya.
Baca juga: Hotel Wijayakusuma Cilacap Akan Diubah Jadi Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Narkoba
Kemudian Juru Bicara Pansus Raperda Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Agung Nur Wahid mengingatkan kepada eksekutif agar setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah agar segera menindaklanjuti amanat yang ada dalam Peraturan Daerah tentang pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan usaha mikro, di antaranya diharapkan Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan secara seksama, sungguh-sungguh dan disertai dengan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pemda melalui dinas terkait untuk segera melakukan sosialisasi secara berkesinambungan agar peraturan daerah ini dapat diketahui dan diterima oleh semua semua kalangan masyarakat secara luas.
Selanjutnya Juru Bicara Bapemperda pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), M Fauhan Fawaqi menerangkan, Pemkab Kebumen memiliki tantangan besar untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi membiayai pembangunan dan pelayanan publik, di tengah ancaman menurunnya dana transfer daerah dari pusat dan kebutuhan yang terus meningkat tersebut.
Pemkab Kebumen juga menyadari bahwa optimalisasi PAD tidak bisa lagi hanya mengandalkan pungutan tradisional.
Lanjutnya diperlukan sebuah langkah strategis yang inovatif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, penyempurnaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjadi agenda krusial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Paripurna-DPRD-Kebumen-raperda.jpg)