Berita Banyumas
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget
Berdasarkan regulasi nasional dan ketentuan daerah, total penghasilan anggota DPRD Banyumas bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di balik sorotan publik terhadap kinerja wakil rakyat di daerah, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan, berapa sebenarnya gaji dan kompensasi yang diterima anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Banyumas?
Berdasarkan regulasi nasional dan ketentuan daerah, total penghasilan anggota DPRD Banyumas bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Angka ini sudah termasuk gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi transportasi dan komunikasi yang diterima rutin setiap bulan.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, mengaku tidak mengetahui secara rinci nominal penghasilan yang diterima setiap bulan.
"Jujur kalau saya gaji tidak tahu persis.
Tapi saya pikir nominal itu sudah berdasarkan peraturan.
Kalau gaji saya kira sama dan normatif semua daerah," ujar Subagyo kepada Tribunbanyumas.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut ini adalah komponen penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia:
Gaji Pokok / Uang Representasi: Rp2.100.000
Tambahan Uang Representasi: Rp1.575.000
Uang Paket: Rp157.000
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
Tunjangan Keluarga: Rp220.000
Tunjangan Beras: Rp289.000
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp91.350
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Banyumas-dari-depan.jpg)