"(Dihentikan sampai kapan?) Sampai ada kejelasan nanti," terangnya.
Taj Yasin menjelaskan alasan penghentian tahapan verifikasi tersebut, lantaran belum semua memahami Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Yang diatur itu adalah sumur-sumur yang existing ya, yang sudah ada. Bukan membuat sumur baru."
"Jadi ini fenomenanya kan setelah ada peraturan menteri nih mau dilegalkan. Nah, sehingga masyarakat pemahamannya yuk kita bikin sumur dulu. Nah, yang ini yang kita tahan ini yang pengajuan baru," paparnya.(Iqs)