Hasil pertemuan, mereka sepakat membawa MA ke Balai Pengobatan Mustajab Karanganyar (dr.Fahmi) untuk dilakukan proses observasi dan rehabilitasi.
Baca juga: Baru Diresmikan, Material Center Jamin Stok Bahan Baku Logam untuk Industri Knalpot Purbalingga
Sarno mengatakan, pihaknya tidak memproses pidana MA lantaran kondisi psikologi pelaku.
"Tadi kami juga sudah meminta persetujuan kakaknya, yang mana masih ahli waris dari pelaku, dan kebetulan rumah tersebut masih milik bersama."
"Kakaknya juga sudah mengikhlaskan, yang penting anak ini supaya diobati, direhab terlebih dahulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Bobotsari Purbalingga terbakar, Senin (25/8/2025) malam.
Kebakaran sekitar pukul 20.00 WIB itu disengaja anak pemilik rumah.
Kejadian ini sempat viral di media sosial. (*)