Berita Jateng

Jika Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Kenapa Tidak dengan Pecandu Miras?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJELASAN SHOBARIN SYAKUR- DPRD Kota Solo Shobarin Syakur menjelaskan soal wacananya soal regulasi peredaran miras, Kamis (21/8/2025)

Dari data yang dimiliki, kata Didik, sejak Bulan Oktober 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menyita ratusan botol golongan B dan C.

"Total ada 700an botol, miras golongan B dan C," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau, pengusaha khususnya hiburan malam yang memperjualbelikan miras wajib mentaati aturan yang berlaku.

"Jangan sampai menjual diluar aturan tersebut, misal jenis minuman A ya juallah seperti izin tersebut. Begitu dengan yang lain." imbaunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono mengatakan, peredaran miras di Solo kurang terkontrol. Ia menyebutkan beberapa masalah yang sering dilaporkan, seperti pelanggaran jam operasional, keributan akibat konsumsi miras, bahkan intimidasi terhadap warga yang berani menegur.

Situasi ini menunjukkan, bahwa pengawasan pemerintah kota masih longgar dan hanya bersifat reaktif, yaitu bertindak hanya setelah ada laporan.

Padahal, Solo sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 1972 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Namun, Daryono menilai kedua aturan ini sudah tidak efektif karena dibuat puluhan tahun lalu dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana pola konsumsi, distribusi, dan jenis pelanggaran sudah sangat berubah.

Daryono menegaskan, DPRD Solo berkomitmen untuk mendorong lahirnya aturan baru yang lebih relevan. Ia menyatakan bahwa banyak anggota dari lintas fraksi telah setuju dengan rencana ini.

"Ini bukan hanya agenda PKS, tapi menjadi perhatian bersama," ujar politisi PKS tersebut.

Ia berharap draf revisi perda ini bisa mulai dibahas pada tahun 2026, mengingat jadwal pembahasan raperda untuk tahun 2025 sudah penuh. (waw)

 

Berita Terkini