Berita Brebes

Geruduk DPRD Brebes, Ratusan ASN Puskesmas Minta TPP Bisa Dicairkan Lagi

Penulis: Wahyu Nur Kholik
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GERUDUK DPRD BREBES - ASN Puskesmas menggeruduk DPRD Brebes minta kejelasan tunjangan yang belum dibayarkan, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) puskesmas menggeruduk DPRD Brebes, Jawa Tengah, Rabu (20/8/2025) sore.

Mereka mengadukan belum dibayarkannya tunjagan tambahan penghasilan (TPP).

Kepada Komisi 4, mereka juga meminta diperjuangkan agar TPP yang diterima setera dengan PNS OPD lain di lingkungan Pemkab Brebes.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Brebes turut mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edi Kusmartono, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSMD) Mohammad Syamsul Haris, dan Kepala Dinas Kesehatan Ineke Tri Sulistyowati.

Sementara, Komisi 4 DPRD Brebes yang hadir adalah Ferri Anggrianto beserta anggota komisi lainnya, Mohammad Nizwar Alfisyahrin, Abdullah Syafaat, Ahmad Ghufron, dan Nafisatul Khoeriyah.

Baca juga: Jatuh dari Sound Horeg Setinggi 5 Meter, Warga Banjaratma Brebes Tewas

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PNS puskesmas menegaskan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal dibandingkan ASN di SKPD/OPD lain.

Audiensi sempat berjalan alot hingga terjadi adu mulut antara sejumlah peserta dengan Kepala BPKAD Edi Kusmartono.

Perwakilan ASN Puskesmas, dr Suhartono mengatakan, ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai tidak relevan dijadikan landasan menghapus TPP.

Suhartono mengatakan, pasal tersebut hanya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi, bukan penghasilan ASN Puskesmas.

"Asas legalitas tidak membenarkan adanya tafsir analogi. Menyamakan ASN pemungut pajak dengan PNS Puskesmas adalah keliru secara hukum," ujarnya.

Para ASN Puskesmas meminta agar TPP diberikan penuh, 100 persen, sesuai kelas jabatan tanpa menerima jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas.

Mereka menilai, skema tersebut lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan hak konstitusional ASN di lingkungan Pemkab Brebes.

Merespon keresahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto menyampaikan, pihaknya akan menampung aspirasi ini dan mendalami dasar hukum yang menjadi perdebatan, terutama terkait dugaan adanya "double anggaran" yang sebelumnya dijadikan alasan tidak diberikannya TPP.

"Ya, kita tampung aspirasi dari PNS Puskesmas. Tentu saja Komisi 4 memantau setiap perkembangan ke depanya."

"Dan juga, diharapkan, pemkab dapat memberikan solusi yang tidak merugikan PNS Puskesmas," katanya.

Baca juga: Karnaval Tegalglagah Brebes Ricuh, 2 Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan saat Berniat Melerai

Sesuai Kemampuan Daerah

Halaman
12

Berita Terkini