Berita Semarang

Marak Bendera Bajak Laut Jolly Roger Jelang HUT RI, Satpol PP Semarang Perketat Pengawasan

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HIASAN MOBIL - Bendera Jolly Roger atau bendera bajak laut dalam anime One Piece berkibar dari sebuah mobil putih yang melintas di jalan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (4/8/2025). Satpol PP Kota Semarang mewaspadai pengibaran bendera Jolly Roger menjelang HUT RI 17 Agustus 2025.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta bakal memantau pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI 17 Agustus RI.

Marthen menegaskan, bendera Jolly Roger tak boleh dalam satu tiang bersama bendera Merah Putih karena dinilai mengganggu kehormatan simbol negara. 

Namun, ia mengakui, hingga saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) ataupun instruksi tertulis dari pemerintah kota terkait pelarangan penggunaan simbol budaya populer tersebut.

"Kalau satu tiang dengan Merah Putih, menurut saya, itu mengganggu marwahnya."

"Saya lupa undang-undang nomor berapa, tapi secara aturan memang tidak boleh ada bendera lain dikibarkan bersama Merah Putih," kata Marthen, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Gambar Jolly Roger Hiasi Jalanan Kampung Semarang Jelang HUT RI: Kreativitas, Bukan Pemberontakan

Dalam rapat lintas sektoral bersama jajaran TNI-Polri di Polrestabes Semarang, dibahas adanya indikasi pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang dipasang bersamaan dengan bendera negara.

Namun demikian, Marthen menegaskan bahwa belum ada arahan eksplisit dari pimpinan, baik dalam bentuk surat edaran maupun SK, mengenai boleh atau tidaknya pemasangan simbol tersebut di ruang publik.

"Rapat kemarin hanya menyampaikan adanya indikasi. Tidak ada keputusan tegas apakah boleh atau tidak. Kami juga belum menerima perintah langsung dari pimpinan," katanya.

"Jadi, kami akan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk dari aparat penegak hukum," sambungnya.

Meski belum ada larangan tertulis, Marthen mengingatkan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam satu tiang bisa dikenai sanksi hukum. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 66.

Pasal 66 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang merusak, merobek, membuat kotor/kusut, atau menggunakan bendera negara untuk tujuan yang dapat merendahkan kehormatannya.

Baca juga: Gambar One Piece di Tembok Boleh, tapi Kalau Jadi Bendera di Tiang, Bisa Jadi Masalah

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Terkait mural bergambar lambang bajak laut One Piece atau Jolly Roger, yang tersebar di sejumlah kampung, Satpol PP belum mengambil tindakan. 

Marthen mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dan masukan dari masyarakat.

"Kalau mural itu disepakati oleh warga dan tidak mengganggu, ya tidak masalah. Tapi, kalau dianggap melanggar norma atau meresahkan, kami siap menertibkan," ujarnya.


Ia juga memastikan bahwa hingga kini, tidak ditemukan indikasi adanya gerakan terorganisir di balik fenomena tersebut.


"Tidak ada pembiayaan, tidak ada gerakan. Ini murni ekspresi warga tapi tetap harus sesuai koridor aturan," ujarnya. (*)

Berita Terkini