TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih ditemukan di Kota Semarang.
Salah satu kasus terbaru dilaporkan melalui kanal aduan Lapor Semar, di mana seorang mantan karyawan mengaku tidak bisa mengambil ijazahnya yang masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.
Laporan tersebut masuk pada Selasa (29/7/2025) dan dalam status tindak lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (30/7).
"Sudah kami tindaklanjuti," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno saat dihubungi Tribun Jateng.
Sutrisno menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memverifikasi lokasi dan identitas perusahaan.
Baca juga: Proyek Tol Bawen - Yogyakarta Dikebut, Target Beroperasi Tahun Baru 2026
Menurutnya, laporan itu menyebutkan perusahaan berada di Semarang, meskipun masih akan dipastikan apakah bukan di luar wilayah, seperti Ungaran.
"Nanti saya cek lagi. Kalau benar di Semarang, kami akan turun ke lokasi dan mintakan ijazah itu dikembalikan. Ini sudah kami teruskan penanganannya," ujarnya.
Terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, Sutrisno menyebut bahwa ada aturan yang membolehkan hal tersebut, namun dalam kondisi dan batas waktu tertentu.
"Boleh itu tapi dalam waktunya kan ada 2 tahun maksimal dan tidak boleh menahan untuk kepentingan mereka," terangnya.
Ia menegaskan, jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar yang sah atau melanggar ketentuan, maka perusahaan bisa dikenakan tindakan. Menurutnya, Disnaker akan menelusuri setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
"Kalau memang terbukti melanggar, akan kami upayakan agar ijazahnya segera dikembalikan. Beberapa kasus sebelumnya juga begitu, akhirnya dikembalikan setelah kami turun tangan," tambahnya.
Sutrisno mengaku, kasus penahanan ijazah di Kota Semarang sejauh ini tidak terlalu banyak. Namun, menurutnya, semua aduan tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
"Karyawan itu tidak boleh dikekang, tidak boleh tidak dipenuhi oleh satu perusahaan itu.
Karena Bu Wali konsekuen betul bahwa perusahaan di Semarang harus kondusif," katanya. (idy)