Berita Cilacap

Korupsi di Cilacap, Anggaran Pengadaan Lampu Menara Suar Pelabuhan Tanjung Intan Digelembungkan

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KORUPSI - Kejari Cilacap menemukan dugaan korupsi berupa penggelembungan anggaran pengadaan lampu menara suar di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2024.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, menemukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan lampu menara suar di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2024.

Terkait kasus ini, Kejari Cilacap menetapkan empat orang tersangka.

Kepala Kejari Cilacap Muhamad Irfan Jaya mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial S, penanggung jawab tim teknis dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, unit teknis di bawah Kementerian Perhubungan, dan TW, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Baca juga: Bukan dari Program MBG, Bantuan Telur & Susu untuk Anak di Cilacap Ternyata Diambil dari Dana Desa

Kemudian, SAW, sebagai rekanan perusahaan lampu, dan UU, selaku Direktur CV SK yang bertindak sebagai penyedia barang. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan lampu menara suar Distrik Navigasi Tanjung Intan," kata Irfan Jaya, Rabu (9/7/2025). 

Modus Rekayasa Harga

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Irfan, para pelaku menggunakan modus rekayasa harga.

Empat unit lampu menara suar yang seharusnya seharga Rp1,28 miliar, digelembungkan menjadi Rp2,84 miliar. 

"Harga barang yang seharusnya Rp1,28 miliar di-mark up menjadi Rp2,84 miliar, jadi ada selisih harga."

"Dengan demikian, negara dirugikan karena harus membayar dua kali lipat dari harga seharusnya," ungkapnya.

Hasil penyelidikan, skenario penggelembungan harga ini sudah disusun sejak tahun 2023.

Baca juga: Biar Warga Cilacap Berobat Gratis, Bupati Syamsul Auliya Usul Penambahan Kuota PBI ke Mensos

Para tersangka sepakat ada komitmen fee sebesar 15 persen untuk setiap unit lampu suar.

"Dua tersangka pegawai Distrik Navigasi secara aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan rekanan dalam rangka mengondisikan harga, spesifikasi, sistem e-katalog, dan mengarahkan agar penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK," jelasnya. 

Pihak swasta juga membuat struktur harga fiktif. 

Dalam sistem e-katalog, harga lampu ditampilkan sebesar Rp721 juta per unit, jauh di atas harga pasar riil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara".

Berita Terkini