TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan Sritex grup kepada eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Kamis (10/7/2025).
Rapat verifikasi tersebut diikuti tim kurator, pihak debitur, serta kuasa hukum eks karyawan dari empat perusahaan tersebut.
Tujuan verifikasi adalah untuk mencocokkan jumlah tagihan yang harus dibayar Sritex kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.
"Rapat verifikasi ini untuk menghitung tagihan khusus untuk eks karyawan PT Sritex grup," jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi, Kamis.
Baca juga: 72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai
Kurator dalam paparan sebelum rapat verifikasi mengungkapkan, ada 10.880 eks karyawan yang belum menerima pembayaran tagihan.
Mereka terdiri dari 8.733 eks karyawan PT Sritex Sukoharjo, 1.159 eks karyawan PT Bitratex Industries, 40 eks karyawan PT Sinar Panca Jaya, dan 948 eks karyawan PT Primayuda Mandiri Jaya.
"Nilai tagihan kurang lebih mencapai Rp300 miliar, meliputi tagihan THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon," ujar perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah.
Hingga Kamis (10/7/2025) siang, proses verifikasi masih berjalan. (*)
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak