Dalam kasus di Cilacap, Christoveny menyatakan, BI Purwokerto siap menjadi saksi ahli dalam sidang dan meneliti barang bukti guna memastikan keasliannya.
"Kami apresiasi kepada Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus ini."
"BI juga terus menggencarkan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah agar masyarakat semakin waspada," ungkap Christoveny.
Praktik Penggandaan Uang Ternyata Uang Palsu
Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap menangkap EP (53) alias Gus Egy alias Gus Zindan, warga Kroya, dalam kasus penipuan dan peredaran uang palsu.
EP yang mengaku memiliki uang Rp1 miliar yang tak bisa dicairkan langsung kepada orang-orang yang mau menukar uang mereka dengan keuntungan berlipat.
Namun, setelah uang asli diserahkan, EP ternyata menyerahkan uang palsu kepada korban.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu Rp3 miliar dalam pencahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)