Berita Purbalingga

2 Desa di Purbalingga Ini Jadi Arena Favorit Balap Liar Para Bocil Libur Long Weekend

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BALAP LIAR: Libur panjang jadi ajang balap liar di Purbalingga. Polisi tindak tegas, ratusan remaja dan puluhan motor diamankan. Inilah 2 lokasi favorit para remaja itu menggelar balap liar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aktivitas balap liar kembali marak di Kabupaten Purbalingga.

Aksi ini sangat meresahkan masyarakat.

Terutama saat periode libur panjang akhir pekan lalu, Kamis (29/5/2025) hingga Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Duh, Remaja di Purbalingga Manfaatkan Libur Panjang untuk Balap Liar, Polisi Amankan 50 Motor

Dua desa teridentifikasi menjadi lokasi favorit bagi sekelompok remaja.

Mereka memacu adrenalin secara ilegal di Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon, dan Desa Karangpule, Kecamatan Padamara.

Menyikapi fenomena ini, jajaran Polres Purbalingga tidak tinggal diam.

Operasi penindakan tegas digelar di kedua lokasi tersebut.

Operasi berhasil mengamankan ratusan remaja.

Selain itu, puluhan sepeda motor yang tidak sesuai standar juga diamankan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, memaparkan detail penindakan dalam konferensi pers di Satlantas Polres Purbalingga, Senin (2/6/2025).

"Aksi balap liar pertama kami tindak di Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon, pada Jumat (30/5/2025)," ujar Kapolres.

"Di lokasi tersebut, sebanyak 11 orang remaja kami amankan," lanjutnya.

Keesokan harinya, Sabtu (31/5/2025), penindakan berlanjut di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara.

Skala pelanggaran di lokasi ini jauh lebih besar.

"Di Desa Karangpule, kami mengamankan 182 orang yang terlibat dalam kegiatan balap liar," tambah AKBP Achmad Akbar.

Dari kedua lokasi favorit balap liar tersebut, serta satu penindakan pencegahan rencana tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, pada Jumat (30/5/2025) dini hari, total 50 unit sepeda motor berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan-kendaraan ini mayoritas dalam kondisi tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas.

"Seperti tidak memasang spion, lampu tidak sesuai standar, menggunakan knalpot brong, dan banyak yang tidak dilengkapi identitas surat kendaraan," jelas Kapolres.

Para pelanggar, yang mayoritas adalah remaja usia sekolah tingkat SMP dan SMA, akan dikenakan sanksi berupa penindakan di bidang lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.

Kapolres juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi perjudian atau taruhan dalam aksi balap liar tersebut.

AKBP Achmad Akbar menyayangkan penyalahgunaan waktu libur oleh para remaja.

Mereka menggunakan waktu libur untuk kegiatan negatif yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Ia mengimbau agar ke depannya, terutama pada momen liburan akhir pekan, tidak ada lagi remaja di Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam kegiatan serupa.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua," pungkas Kapolres Purbalingga.

"Kami akan terus memantau dan menggelar kegiatan kepolisian untuk memberikan rasa aman," lanjutnya.

"Apabila ditemukan kembali kegiatan balap liar di lokasi-lokasi tersebut atau di tempat lain, pasti akan kami lakukan penindakan tegas," tegas AKBP Achmad Akbar.

Berita Terkini